30 C
Sidoarjo
Thursday, November 14, 2024
spot_img

Pemasukan BPHTB Memberi Kontribusi Besar bagi Sidoarjo

Sidoarjo, Bhirawa.
Dari 9 pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo, untuk sementara pada akhir tahun 2024 ini, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat paling tinggi, menyusul Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Data dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD ) Kabupaten Sidoarjo, untuk Bulan Oktober 2024, khusus BPHTB terkumpul sebesar Rp47 miliar. Tetapi bila diakumulasi mulai Januari sampai Oktober 2024, total penerimaan sebesar Rp379.566.823.000.

Asisten 3 Pemkab Sidoarjo, dr Atok Irawan, yang mewakili Pjs Bupati Sidoarjo M.Isa Anshori, dalam sosialisasi BPHTB tahun 2024 kepada pejabat pembuat akta tanah dan notaris di Sidoarjo, Kamis (7/11) kemarin, di Aston Hotel Sidoarjo, mengucapkan terima kasih kepada mereka.

“Mereka menjadi mitra Pemkab Sidoarjo dalam pemungutan hak atas tanah bangunan serta pajak bumi bangunan. Kemitraan ini harus selalu dipelihara,” kata dr Atok Irawan, yang juga Plt Dirut RSUD Notopuro Sidoarjo itu.

Disampaikan dr Atok Irawan, penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo dalam dua terakhir ini terus meningkat. Pada tahun 2022 lalu sebesar Rp1.2 triliun dan pada tahun 2023 lalu sebesar Rp1.3 triliun.

Saat ini telah ditetapkan Perda dan Keputusan Bupati tentang pengurangan pokok pajak BPHTB atas tanah bangunan, melalui sistim informasi BPHTB yang berlaku sejak 12 September 2024 hingga 31 Agustus 2025.

Berita Terkait :  Satukan Persepsi, Jaga Netralitas Prajurit TNI

“Semoga dapat meningkatkan PAD untuk kepentingan pembangunan,” kata dr Atok.

Selain itu, seiring berlakunya pajak Opsen PKB dan BBNKB pada tahun 2025, penerimaan pajak daerah di Sidoarjo diharapkan juga semakin meningkat.

Kepala Bidang Pajak 3 BPPD Kabupaten Sidoarjo, Supriyanto SSTP, mengatakan kegiatan sehari itu diikuti oleh 100 orang PPAT di Sidoarjo.

Kepala Bidang Pajak 2 BPPD Kabupaten Sidoarjo, Setya Handoko, yang menjadi salah satu narasumber mengatakan keberadaan PBB mempengaruhi BPHTB. Sebab, apabila PBB obyek bermasalah, misalnya belum dibayar/dilunasi, maka proses jual beli BPHTB tidak bisa dilakukan.

“PBB wajib untuk dilunasi lebih dulu,” katanya. Di BPPD Sidoarjo, menurut Setya Handoko, ada sistim online yang bisa mendeteksi apabila keberadaaan PBB masih belum dibayar /dilunasi. Kalau dulu masih manual, sehingga dimungkinkan masih ada celah untuk mengelak tidak mau membayar.

“Saat ini semuanya tersistim secara online,” katanya. [kus.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img