30 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Pekerja Rumah Tangga Butuh Perlindungan Hukum UU PPRT

Forum legislasi UU PPRT Jadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di gedung parlemen Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Jakarta, Bhirawa.
Ketua Komnas Perempuan, Andi Yentriyani minta, UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) segera di syahkan menjadi UU. Agar para PRT segera mendapat perlindungan, karena sekitar 60 juta PRT warga Indonesia sampai saat ini tersisihkan tanpa perlindungan hukum yang selayaknya. Padahal PRT adalah “pekerja” setaraf pekerja pekerja lain.Bedanya hanyalah, PRT bekerja dalam rumah tangga, sementara pekerja lain bekerja diluar rumah tangga.

“Pada 5 tahun terakhir ini, ada lebih dari 2.000 kasus PRT yang mencuat di media sosial. Seperti misalnya, PRT yang melompat keluar dari rumah bertingkat majikanny karena merasa ditindas dan dikurung. PRT itu akhirnya meninggal dunia. Atau gaji PRT yang tidak dibayarkan, jam kerja tanpa istirahat, siang malam dsb,” ungkap Andi Yentriyani dalam forum legislasi bertema “UU PPRT Jadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”, Selasa siang (3/9/2024). Nara sumber lain, anggota DPR RI Mman Imanul Haq (virtual).

Andi Yentriyani menyarankan agar para Agensi penyalur PRT ikut bertanggung jawab pada pelatihan kerja bagi para PRT yang diurusnya. Agen harus mempertanggung bjawabkan, keselamatan dan kesejahteraan PRT nya. Semua itu akan lebih sempurna bila UU PPRT segera di undangkan.

Dikisahkan: dalam mekanisme HAM internasional, Komite anti penyiksaan penghukuman dan perlakuan kejam lainnya dan tidak manusiawi itu menempatkan isu PRT sebagai salah satu komunitas. Kenapa ? Karena mereka bisa tinggal dalam situasi serupa tahanan, gak bisa keluar dari rumah, kecuali diperbolehkan. Jam kerja panjang, bisa sepanjang hari bahkan sampai malam. Kondisi kehidupan buruk, hak hak keAgamaan dan ibadah nyaris tak ada.

Berita Terkait :  SIG dan PLN Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Transisi Energi Menuju Industri Hijau

“Kepada Parlemen dan para wartawan, bantulah kami, Komnas Perempuan, untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PPRT menjadi UU guna melindungi PRT dari ketidak adilan,” pinta Ketua Komnas Perempuan Yentriyani. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img