Masih banyak pejabat (pusat hingga daerah) abai dengan penanganan pemberantasan kemiskinan. Padahal nyata-nyata di-mandat-kan oleh konstitusi. Bahkan tercantum dalam mukadimah UUD-RI alenia ke-empat. Juga di-breakdown di pasal-pasal UUD, sekaligus diakui sebagai HAM (Hak Asasi Manusia). Setiap tragedi terungkapnya dampak kemiskinan ekstrem, seluruh pejabat menyatakan tidak boleh tarjadi lagi. Realitanya, selalu terungkap tragedi baru, berulang-ulang.
Pemerintah telah mengganti penerima Bansos sekitar 11 juta penerima manfaat. Mulai berlaku 1 Pebruari 2026. Harus diakui pendataan kelayakan penerima bantuan sosial (Bansos) selama ini dikritisi sebagai “cacat” sejak dari basis bawah. Banyak Ketua RT (Rukun Tetangga), dan RW (Rukun Warga) mengutamakan mendaftarkan kerabat. Sampai Kepala Desa yang tidak mendaftarkan musuh politik dalam Pilkades dalam pendataan calon penerima Bansos.
Pemerintah kini memiliki data baru (hasil aktualisasi) berupa DTSEN. Sekaligus merealisasi Permensos Nomor 3 Tahun 2026. Penerima Bansos yang tidak layak telah dicoret, digantikan keluarga miskin (Gakin) desil 1 hingga desil 4. Sehingga jumlah penerima tetap tidak berubah. Terutama Bansos Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS. Kelompok desil 4, adalah Gakin dengan pengeluaran sebesar Rp 800 ribu-Rp 900 ribu. Ditambah pekerjaan tidak stabil, serta penghasilan rendah, dan rumah sederhana.
Ironis, ada yang menjadikan penanganan kemiskinan (dan sistem jaminan sosial) sebagai branding! Termasuk kemelut pe-nonaktif-an BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) pasien dengan ke-gawat-an sangat tinggi. Seperti penyintas gagal ginjal, yang harus melakukan hemodialisis (cuci darah). Tanpa BPJS, biayanya mencapai sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta (sekali cuci darah). Belum termasuk pembelian obat pendamping, biaya lab, dan pemasangan alat lain (diantaranya kateter).
Namun tindakan hemodialisis bisa gratis manakala ditanggung kesertaan BPJS, termasuk PBI. Pemerintah coba meng-aktualisasi data penerima bantuan sosial (Bansos), melalui DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Dalam data tunggal, masyarakat di-klasifikasi berdasar tingkat perekonomian. Terdapat kategori 1 (10% kelompok paling miskin) hingga desil 10 (kelompok ekonomi paling mampu). Berdasar DTSEN, niscaya terdapat perubahan status perekonomian.
Konsekuensi lainnyan terbit SK Mensos, yang berlaku mulai 1 Pebruari 2026, yang mengubah (dan menghapus) status PBI BPJS. Walau sebenarnya tidak mudah menghapus kepesertaan BPJS PBI. Terbukti terdapat 8 pasal dalam Permensos, dengan total 46 ayat plus 24 rincian. Seharusnya tergolong lengkap. Namun penghapusan PBI BPJS menjadi kegaduhan, karena tidak di-konfirmasi-kan dengan penerima manfaat.
Padahal dalam Permensos terdapat jaminan keberlanjutan status PBI. Dalam pasal 20 ayat (1), dinyatakan, “Dalam hal terdapat penghapusan terhadap peserta PBI Jaminan Kesehatan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat menerima layanan kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan.” Dilanjutkan pada ayat (2) dinyatakan tetap memperoleh layanan medis, dan layanan bantuan iuran. Namun juga diwajibkan melapor ke kantor Kelurahan dan Desa.
Artinya, penghapusan status PBI bisa cepat diaktifkan kembali. Syaratnya, membawa surat keterangan pengaktifan kembali dari Dinas Sosial kabupaten dan kota. Bisa jadi, pengurusan sampai ke Dinas Sosial, menjadi kendala umum masyarakat. Walau sebenarnya peserta PBI BPJS sudah biasa “di-pingpong.”
Pemerintah memerlukan persyaratan kemudahan (dan pegawai) BPJS yang lebih ramah. Serta komunikasi dengan seluruh fasilitas kesehatan. Terutama rumah sakit tentang jaminan klaim pasti terbayar segera. Juga rumah sakit yang jujur, tidak menolak pasien. Wajib melayani pasien sebelum mempersulit dengan persyaratan administrasi. Karena status PBI BPJS merupakan hak Gakin yang dijamin konstitusi (UUD 1945), wajib dipenuhi.
–——– 000 ———

