29 C
Sidoarjo
Sunday, December 7, 2025
spot_img

Payung Hukum Koperasi Merah Putih Kabupaten/Kota di Jatim Selesai Harmonisasi


Pemprov, Bhirawa
Sebanyak 38 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur mendapatkan surat selesai harmonisasi Raperkada tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) dari Kanwil Kemenkum Jatim.

Hal ini disahkan pada Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Penyelenggaraan KD/KMP secara serentak se-Jatim, Selasa (3/6).

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto mengatakan, dengan selesainya rapat pengharmonisasian ini, maka Pemerintah Kabupaten/Kota dapat segera melanjutkan ke tahapan penyusunan rancangan peraturan Kepala Daerah. Yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga nantinya akan ditetapkan dan diundangkan.

“Nantinya secepatnya dapat ditetapkan dan diundangkan oleh masing-masing Daerah,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto usai rapat pengharmonisasian di Ruang Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dijelaskannya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP. Pihaknya pun melaksanakannya sesuai dengan arah kebijakan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yaitu agar dilaksanakan percepatan.

“Kegiatan ini terlaksana dengan waktu yang mepet. Namun berkat sinergi seluruh pihak di bawah arahan Sekda Provinsi Jawa Timur, akhirnya bisa terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Haris menambahkan, harmonisasi dilakukan secara serentak karena draf Raperkada telah disiapkan secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri. Kanwil Kemenkum Jatim memastikan bahwa setiap draf telah disesuaikan dengan nomenklatur dan kondisi masing-masing daerah.

Berita Terkait :  Dandim Surabaya Utara Pastikan Pengamanan Kunker RI 2 di Jatim

Pihaknya memberikan beberapa catatan, di antaranya mengenai perlunya kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam Raperkada. Ia juga menekankan agar definisi istilah mengikuti Undang-Undang yang berlaku, serta penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah baku. Termasuk definisi terkait notaris yang sesuai dengan UU Jabatan Notaris.

“Kami juga menyarankan penyempurnaan redaksi terhadap beberapa pasal, termasuk struktur satuan tugas dalam Pasal 15. Serta penyesuaian penyebutan ‘Gubernur’ menjadi ‘Gubernur Jawa Timur’ sesuai kewilayahan,” jelasnya.

Haris berharap langkah ini menjadi percepatan nyata dalam mendukung terbentuknya Koperasi Desa dan kelurahan sebagai pilar kemandirian ekonomi.

“Dengan semangat Jatim Pasti Hebat, Hukum Semakin Kuat, Ekonomi Bangkit Melesat, mari kita jadikan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara yaitu menjadi simpul baru pertumbuhan nasional,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap percepatan proses pembentukan payung hukum KD/ KMP yang diprakarsai oleh Kanwil Kemenkum Jatim.

“Kami mengucapkan terima kasih atas inisiatif dari Kementerian Hukum Jawa Timur dalam mempercepat harmonisasi dan pembentukan regulasi KD/KMP. Ini adalah upaya luar biasa yang patut dicontoh,” ungkapnya.

Adhy Karyono juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang dinilai telah bekerja kompak dan bahu membahu dalam menyukseskan program nasional ini. Apresiasi khusus disampaikan kepada Kanwil Kemenkum Jatim yang dinilainya tidak bekerja secara biasa-biasa saja.

Berita Terkait :  Pemkab Bondowoso Luncurkan e-Ticketing Lima Destinasi Ijen Geopark

“Kerja cepat dan terukur Kanwil Kemenkum Jatim terbukti menjadikan Jawa Timur sebagai Provinsi dengan jumlah pengesahan badan hukum KD/KMP tertinggi secara nasional,” tambahnya.

Diakuinya, di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala, termasuk persoalan kenotariatan. Namun, berkat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kanwil Kemenkum Jatim, solusi dapat segera diambil secara cepat dan tepat. Saat ini Pemprov Jatim telah meningkatkan alokasi bantuan pendanaan untuk KD/KMP dari semula 1.500 Koperasi menjadi 3.000 Koperasi.

“Kami sedang menunggu perubahan anggaran (P-APBD) untuk memberikan kepastian pembayaran jasa kepada para notaris, agar kepercayaan terhadap program ini tetap terjaga,” jelasnya.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah bersikap sangat suportif dalam menyusun Raperkada KD/KMP. Menurutnya, kolaborasi daerah sangat penting dalam menjamin legalitas dan keberlangsungan koperasi tersebut.

“Selesai aspek hukumnya, mari kita pikirkan bersama agar Koperasi-Koperasi ini benar-benar dapat beroperasi secara sehat, produktif. Serta mendukung ketahanan ekonomi, ketahanan pangan dan program-program strategis lainnya,” tutupnya. [bed.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru