Surabaya, Bhirawa
Kasus kecanduan judi online di Jawa Timur terus melonjak. Hingga akhir Mei 2025, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya merawat 85 pasien yang mengalami gangguan jiwa akibat candu permainan digital itu. Angka tertinggi dalam dua tahun terakhir.
Data yang dihimpun Bhirawa, hingga 31 Mei 2025, jumlah pasien yang dirawat karena dampak adiksi judi digital ini mencapai 85 orang, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat total 68 pasien.
Yang mengejutkan, pasien tak hanya berasal dari kalangan dewasa. Seorang anak berusia 17 tahun bahkan mengamuk di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSJ Menur karena tak bisa mengakses aplikasi judi online favoritnya.
”Kemarin ada anak usia 17 tahun yang ngamuk-ngamuk (marah-marah, red) di IGD,” kata Direktur RSJ Menur, drg Vitria Dewi MSi, saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (18/6).
Drg Vitria mengungkapkan, pasien termuda yang pernah dirawat berusia 14 tahun, dan yang tertua 70 tahun. Mayoritas pasien berada di rentang usia 20-40 tahun, usia produktif yang sangat rentan terhadap jebakan digital.
”Dari awal tahun hingga Mei 2025 ini, kami tangani 85 kasus. Banyak dari mereka datang dengan kondisi emosi yang labil, mudah marah, bahkan depresi berat. Beberapa juga mengalami adiksi ganda, kombinasi antara napza dan judi online,” jelas Vitria.
Data RSJ Menur pada pertengahan Mei 2025 mencatat 51 pasien secara khusus mengalami gangguan karena candu judi online, tanpa disertai penyalahgunaan zat lain. Lonjakan tajam ini menunjukkan kalau judi online bukan sekadar hiburan, tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap kesehatan jiwa masyarakat.
Mudahnya akses, kurangnya edukasi digital, dan minimnya pengawasan dari keluarga membuat masyarakat, khususnya generasi muda, mudah terperangkap dalam siklus kecanduan.
Drg Vitria mendesak adanya kolaborasi lintas sektor untuk menangani darurat candu digital ini. Ia menilai perlu segera disusun regulasi khusus, kampanye pencegahan di sekolah, serta penguatan layanan rehabilitasi jiwa.
”Kalau tidak segera diatasi, angka ini akan terus naik. Kita butuh regulasi dan edukasi masif agar masyarakat sadar akan bahaya judi online,” tegasnya.
Perlu diketahui dari data Kemkomdigi per 17 Juni 2025 telah memblokir 6.485.597 konten perjudian. [geh.fen]


