28 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Paripurna DPRD, Jelaskan Pengajuan Raperda RPJPD 2024-2045

Kota Kediri, Bhirawa
Dalam rangka penyampaian rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Kediri Tahun
2024-2045, Pemerintah Kota Kediri melalui Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Selasa (11/6),
menyampaikan penjelasan Walikota Kediri pada rapat paripurna DPRD Kota Kediri.
Rapat paripurna yang pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan turut di hadiri
anggota dewan serta kepala organisasi perangkat daerah Kota Kediri tersebut digelar di Ruang Sidang
DPRD Kota Kediri.
Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit dalam kesempatan tersebut menjelaskan, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,
mengamanatkan pada Pemda agar menyusun RPJPD untuk periode 20 tahun kedepan.
“RPJPD adalah penguatan visi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP
Nasional yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Maka dari itu Pemkot Kediri menyusun dokumen
RPJPD tahun 2024 – 2045 yang memuat visi misi agenda pembangunan, taraf pembangunan dan
indikator utama pembangunan di Kota Kediri untuk tahun 2024 – 2045,” ungkapnya.
Sebelum menyusun RPJPD, Bagus mengatakan bahwa Pemkot Kediri terlebih dahulu telah
menyusun kajian lingkunga hidup strategis (KLHS) untuk memastikan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan terintegrasi dalam RPJPD. “KLHS dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai
permasalahan dan tantangan yang masih dihadapi serta perlu ditangani melalui serangkaian kebijakan
dan program perencanaan yang bersinergi dan berkelanjutan,”jelasnya.
Bagus juga menjelaskan bahwa dokumen KLHS telah diintegrasi kedalam dokumen RPJPD.
Adapun dokumen tersebut, meliputi kebijakan umum kebijakan berkelanjutan, kondisi umum
daerah/daya dukung/daya tampung isu strategis pembangunan berkelanjutan dan rekomendasi
pembangunan berkelanjutan. “Integrasi ini untuk memastikan bahwa penyusunan RPJPD telah
memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,”ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Bagus juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa isu strategis
dalam penyusunan RPJPD. Meliputi kemiskinan dan pengangguran, kualitas SDM, perlindungan
perempuan dan anak, stabilitas pertumbuhan ekonomi, divasifikasi ekonomi dan UMKM, pemantapan
infrastruktur perkotaan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, ketangguhan bencana dan pengurangan
resiko perubahan iklim, perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik serta terakhir kota
yang inklusif.
Bagus juga mengatakan bahwa penyusunan RPJPD juga dipersiapkan untuk menghadapi
dinamika regional maupun global. “Dinamika tersebut antara lain telah beroperasinya bandara di Kediri,
pembangunan jalan tol, perubahan demografi daya tarik Kota Kediri menuju urbanisasi, adanya refolusi
teknologi, dampak perubahan iklim dan isu-isu perkembangan wilayah perkotaan lainnya,”jelasnya.
Sebagai salah satu kota menengah di Provinsi Jawa Timur yang menjadi magnet dan pusat
kegiatan bagi masyarakat Kediri Raya, memperhatikan visi nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa
Timur, mempertimbangkan potensi, karakteristik, tantangan dan permasalahan yang ada serta dengan
penilaian isu-isu strategis dan memperhatikan aspirasi dari pemangku kepentingan, maka Pemkot Kediri
menentukan visi RPJPD Kota Kediri tahun 2024 – 2045 adalah Kediri Kota Harmoni yang unggul, maju
dan bekelanjutan. “Visi ini menggambarkan kondisi Kota Kediri yang ideal di masa depan,”pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Bagus bahwa visi misi tersebut memiliki arti, yaitu Harmoni berarti
kota yang memiliki masyarakat saling menghargai dan menghormati, toleran serta hidup rukun dan
damai. Unggul yang menandakan kota yang memiliki kondisi keunggulan kompetitif dibandingkan daerah
lain dalam hal pengembangan SDM, serta sektor strategis dan andalan di Kota Kediri. Maju, berarti Kota
Kediri berkolerasi pada kota yang berkembang secara pesat dan berkesinambungan baik dari sisi
ekonomi, sosial, budaya dengan dukungan infrastruktur yang modern dan bertahan dalam berbagai
tantangan.
Sedangkan terakhir berkelanjutan menunjukkan maksud sebagai kota yang pembangunannya
memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan kualitas lingkungan hidup, berkelanjutan
sumber daya alam dan tata kelola pembangunan yang baik untuk mewujudkan perekonomian dengan
tetap menjaga kebelanjutan lingkungan.
Terakhir Bagus mengatakan bahwa RPJPD 2024 – 2045 nantinya akan menjadi acuan bagi
penyusunan RPJMD yang menjabarkan visi misi kebijakan Walikota Kediri, penyusunan rencana kerja
pembangunan daerah (RKPD) untuk 20 tahun kedepan. “Kami mengharapkan dukungan semua pihak,
baik Pemerintah, DPRD dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Kota Kediri yang
berkelanjutan,”ungkapnya. [van.iib]

Berita Terkait :  Lebih dari 345 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak di Jatim

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img