DPRD Surabaya, Bhirawa.
Pansus DPRD Surabaya menggelar rapat lanjutan yang membahas tentang Raperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) YEKAPE di Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan Kamis (16/01/2025).
Rapat lanjutan ini menghadirkan beberapa pihak terkait diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta jajaran direksi PT. YEKAPE Surabaya
Menurut Ketua Pansus Yekape, Eri Irawan ada sejumlah poin penting yang akan dimasukkan dalam Raperda YEKAPE. Pertama, terkait pembentukan anak perusahaan.
“Soal anak perusahaan, ada usul dari Pemkot Surabaya untuk pemilikan sahamnya 70 persen. Namun, ada pakar mengusulkan 75 persen karena sesuai UU PT, untuk beberapa hal strategis perusahaan seperti peleburan, penggabungan, pengambilalihan, harus disetujui 3/4 dari suara,” ujar Eri.
Yang kedua, soal penugasan kepada Yekape. Politisi muda PDIP ini mengatakan, YEKAPE ini dimungkinkan mendapatkan penugasan yang tidak bisa menguntungkan secara optimal, namun perlu dijalankan untuk kepentingan masyarakat. Penugasan dari pemerintah semacam ini juga lazim diberikan kepada BUMN untuk usaha yang belum sepenuhnya layak secara bisnis tetapi diperlukan guna kepentingan masyarakat, seperti jalan tol pada ruas tertentu maupun pemenuhan kebutuhan pangan.
“Yekape juga demikian, bisa dimungkinkan mendapat penugasan seperti membangun rumah susun milik yang profit marginnya akan sulit untuk optimal seperti pembangunan residensial komersial. Atau penugasan usaha lain untuk membantu masyarakat. Terkait penugasan-penugasan seperti itu, nanti kita menyebutnya sebagai penugasan yang harus terukur. Harus tetap profit, meskipun mungkin tidak sebesar bisnis inti Yekape,” jelas ketua Komisi C DPRD Surabaya ini.
Tetapi untuk bisnis inti di luar penugasan, lanjut Eri, Yekape tetap harus meraih keuntungan yang optimal, sehingga bisa memberi kontribusi maksimal bagi PAD Kota Surabaya.
“Manajemen Yekape harus mampu menerjemahkan visi strategis Wali Kota Eri Cahyadi sebagai representasi pemegang saham utama agar Yekape menjadi BUMD properti yang kompetitif, bisa mewarnai industri properti yang dipenuhi pemain-pemain raksasa,” jelas Eri.
Ketiga, lanjut Eri, soal fleksibilitas Yekape sebagai BUMD ke depan dalam menjalin kolaborasi dengan pihak lain.
“Pansus sudah mendengar masukan dari para pelaku usaha properti dan pakar, ke depan Yekape perlu terus inovatif dalam berbisnis. Salah satunya soal kolaborasi, bisa joint venture, bisa kerja sama operasi, dan sebagainya. Kami berharap Yekape jadi BUMD yang lincah, tapi tetap harus ada panduan tata kelola perusahaan yang baik,” jelas mantan pengurus HIPMI Jawa Timur tersebut.
“Itu poin-poin yang akan dimasukkan dalam Raperda. Kalau yang lain relative normative,” tandasnya. [dre.hel]