Kota Madiun, Bhirawa.
Berdasarkan data yang dipaparkan Ombudsman Republik Indonesia, Pemkot Madiun berada di kategori A dengan nilai 93,59 untuk kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2023. Hasil tersebut dipaparkan dalam sosialisasi maladministrasi dan motivasi pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kota Madiun, yang digelar di Ruang 13 Balaikota Madiun pada Rabu (18/9).
Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Suganda Pandapotan Pasaribu hadir langsung memberikan sosialisasi dan motivasi. Didampingi Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dan Kepala Biro Administrasi Pengawasn Penyelenggaraan Pelayanan Publik Syahrul Bayan.
Dalam sambutannya, Sekjen Ombudsman mengapresiasi kinerja Pemkot Madiun dalam hal pelayanan publik. Pasalnya, pelayanan publik yang sesuai dengan visi-misi pemerintah, telah dijalankan dengan baik di kota ini. Dibuktikan dengan hasil rekapitulasi nilai yang termasuk dalam kepatuhan tinggi.
“Berdasarkan data Ombudsman, mekanisme pelayanan publik itu ada 10 jenisnya. Maladministrasi jadi yang tertinggi yakni dengan tidak memberikan pelayanan publik. Ternyata ini masih ada di Indonesia, ini yang harus kita tangani,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam bertugas atau memberikan pelayanan, tidak perlu takut kalau salah. Selama apa yang dilakukan berada dalam koridor standar dan aturan yang berlaku. “Kalau kita punya standar, kita tidak perlu takut karena kita bertugas sesuai itu,” pungkasnya. [dar.ca]