Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu menyikapi hasil Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI) sebagai instrumen penguatan tata kelola pelayanan publik.
Untuk itu seluruh rekomendasi dan saran penyempurnaan dari Ombudsman RI akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Hal ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui keterlibatan langsung kepala daerah dalam proses evaluasi ini, Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan.
“Hal ini agar pelayanan publik yang dijalankan Pemkot Batu bisa semakin profesional, transparan, dan responsif,” ujar Nurochman, Wali Kpta Batu saat dikonfirmasi, Minggu (1/2).
Diketahui, secara nasional nilai rata-rata kualitas pelayanan publik tahun 2025 tercatat sebesar 74,64 dengan kategori cukup. Adalun capaian Kota Batu berada pada opini Kualitas Sedang. Hal ini menjadi pijakan evaluasi untuk memperkuat kualitas layanan serta mendorong perbaikan yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Dijelaskan Nurochman bahwa Opini Ombudsman RI telah melalukan penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, pekan lalu.
Berdasarkan dokumen Ringkasan Eksekutif Opini Ombudsman RI Tahun 2025, Kota Batu memperoleh opini Kualitas Sedang dalam kategori penilaian Pemerintah Kota.
Penilaian ini merupakan bagian dari transformasi evaluasi Ombudsman yang kini menitikberatkan pada penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Dan pada tahun 2025, penilaian Ombudsman di Kota Batu difokuskan pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial, sebagai perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Dan tak ketinggalan dalam penilaian adalah tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman. (nas.dre)

