Sumenep, Bhirawa
Tim gabungan penegakan hukum berhasil menyita 28.392 batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Sumenep. Operasi ini dilakukan di 178 toko yang tersebar di 222 desa pada 15 kecamatan wilayah daratan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Kami telah menyita puluhan ribu batang rokok tanpa menggunakan pita cukai. Itu kami lakukan beberapa hari terakhir ini,” kata Wahyu, Rabu (12/11).
Menurutnya, sebelum dilakukan penyitaan, tim terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi dan pendataan terhadap ratusan toko yang menjadi sasaran tersebut. Saat masa pendataan, tim langsung menginput data melaluli applikasi SIROLEG. Hasilnya, tim mendata sebanyak 172.460 batang rokok tanpa pita cukai beredar di toko-toko.
“Namun, setelah dilakukan penyitaan, sebanyak 28 ribu lebih yang berhasil disita,” jelasnya.
Ia menerangkan, tim gabungan terdiri atas unsur Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Sumenep, TNI-Polri, CPM, dan Satpol PP Sumenep. Setelah dilakukan penyitaan, barang bukti berupa ribuan batang rokok tanpa cukai tersebut dilakukan pemusnahan secara simbolis.
“Pemusnahan simbolis dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk memberantas rokok ilegal di wilayah Sumenep. Sisa barang hasil sitaan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Melalui operasi terpadu ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat semakin memahami risiko hukum serta dampak ekonomi dari peredaran rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat mengganggu iklim usaha yang sehat di daerah.
“Harapan kami, ke depan perusahaan rokok dapat memahami risiko hukum terkait rokok ilegal tersebut. Semoga, semua pihak dapat memahami hal tersebut,” harapnya. [sul.gat]


