Tim Ombudsman RI Jawa Timur mendatangi Kantor Disdik Kota Malang untuk mengecek posko pengaduan PPDB 2024, Rabu (26/6/2024). ombudsman Jatim for Harian Bhirawa
Surabaya, Bhirawa
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menerima satu pengaduan dari warga Gubeng, Surabaya, terkait dugaan penambahan warga baru dalam Kartu Keluarga (KK) di rumah tetangganya yang dekat dengan lokasi sekolah negeri tertentu.
Pengaduan ini mengarahkan Ombudsman untuk melakukan investigasi terhadap potensi penyimpangan administrasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai sekolah di Jatim.
“Hanya ada 1 warga Gubeng, Surabaya, yang berkonsultasi ke Ombudsman terkait kecurigaan ada warga baru yang nitip di KK di rumah tetangganya yang kebetulan dekat dengan lokasi sekolah negeri tertentu,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (26/6).
Ombudsman, kata Agus, telah meminta yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen dan data untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna memastikan pembersihan KK yang tidak sesuai.
“Kami minta warga tersebut melengkapi dokumen/data, untuk kita sampaikan ke Dindik Jatim, agar dilakukan pembersihan dokumen KK yang tidak ada hubungan darah antara anak dan kepala keluarga,” jelasnya.
Agus menjelaskan, pihaknya telah bertemu Dindik Jatim bahwa akan melakukan pembersihan atau “sapu bersih” terhadap KK yang tidak sesuai data wali murid seperti yang tercantum di rapor dan kepala keluarga di KK.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses administrasi publik terkait pendidikan.
“Dari Dindik Jatim dapat penjelasan bahwa tahun ini akan ada sapu bersih terhadap KK yang tidak sesuai data wali di rapor dan kepala keluarga di KK,” terangnya.
Ombudsman juga menyatakan kesiapannya untuk menerima pengaduan terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam jalur prestasi dan zonasi.
Pihaknya juga menyoroti kasus di Jombang, di mana titik lokasi alamat siswa terjauh hanya berjarak dua meter dari sekolah, yang dapat mempengaruhi proses penerimaan siswa berdasarkan zonasi.
“Ombudsman siap menerima pengaduan warga yang terindikasi adanya penyimpangan prosedur, baik dari jalur prestasi dan zonasi. Misalnya, di Jombang titik lokasi alamat siswa terjauh hanya 2 meter dari sekolah,” ujarnya.
Dalam konteks jalur prestasi, Ombudsman menegaskan agar Dinas Pendidikan dan sekolah tidak mengakomodasi titipan calon siswa dari berbagai pihak seperti oknum Forkopimda, APH, anggota DPRD, LSM, dan media.
Mereka diingatkan untuk mematuhi pedoman PPDB yang menegaskan bahwa seleksi calon siswa berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik harus dilakukan secara adil dan terbuka.
Investigasi dan langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan integritas dan keadilan dalam proses administrasi publik, terutama dalam hal penyaluran pendidikan bagi generasi muda Indonesia.
“Yang terpenting lainnya, calon siswa yang lolos jalur prestasi beserta skornya harus diumumkan secara terbuka,” pungkasnya. [geh.iib]