26 C
Sidoarjo
Sunday, April 13, 2025
spot_img

Gelapkan Uang Tersangka Perjudian, Oknum Kades Pagak Kabupaten Malang Dibui

Kabupaten Malang, Bhirawa.
Kasus pidana penggelapan uang dengan modus bisa membebaskan tersangka perjudian oleh oknum Kepala Desa (Kades) Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang berinisial M (54), kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Malang, yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres setempat. Sedangkan penggelapan uang tersebut sebesar Rp74 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang AKP Muchammad Nur, Selasa (17/12), kepada wartawan mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka oknum Kades Pagak berinisial M, karena tersangkut kasus penggelapan uang sebesar Rp74 juta.

Dan tersangkan dalam melakukan tindak pidana penggelapan itu bermodus bisa membebaskan pelaku perjudian. Dan tersangka menjanjikan kebebasan bagi enam warga yang tersangkut kasus perjudian dengan syarat membayar sejumlah uang.

“Modus yang dilakukan tersangkan M, ternyata tidak bisa membaskan keenam warga yang terlibat perjudian,” jelasnya.

Masih dia jelaskan, kasus tersebut bermula pada 29 Oktober 2024, saat Tim Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Jatim menggerebek praktik perjudian di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Dan dari penggerebekan tersebut, tujuh tersangka termasuk seorang bandar judi dan enam pemain berhasil diamankan. Sehingga dengan penggrebekan judi itu, maka mereka di proses hukum sesuai ketentuan.

Sehingga bandar judi langsung ditahan sesuai Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, enam orang pemain tidak ditahan, meski begitu perkara tetap berlanjut. Dan kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait :  Soal Lahan SMA 8 Kota Malang, Dindik Jatim Tidak Penah Terima Surat dari UM

“Dalam kasus penggelapan itu, tersangka M, yang merupakan Kades, mendatangi keluarga enam pelaku perjudian dan meminta uang dengan dalih untuk membebaskan mereka dari jeratan hukum. Dan dia meminta sejumlah uang dengan alasan membantu menyelesaikan kasus yang dialami para tersangka,” kata Muchammad Nur.

Selanjutnya, kata dia, tersangka meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp15 juta, tergantung kemampuan masing-masing keluarga. Dan dari uang yang diminta totalnya mencapai Rp74 juta dan seluruhnya disimpan di rumah pribadi tersangka.

Dalam kasus perjudian tersebut telah melibatkan tujuh tersangka, yang kini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Sehingga akibat Perbuatannya itu, tersangka M dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Penanggulangan tindak pidana perjudian merupakan atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sehingga pelaku perjudian akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Uumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menambahkan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perjudian maupun oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari kasus hukum.

Sehingga dirinya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pihak mana pun yang menawarkan penyelesaian perkara secara ilegal.

“Polri tidak main-main dalam pemberantasan perjudian. Dan jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa menyelesaikan masalah hukum dengan imbalan uang,” ujarnya. [cyn.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru