24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

ODGJ Terlantar Meninggal Dunia, Dinsos Jatim Lakukan Pendampingan dan Pemakaman

Pemprov Jatim, Bhirawa
Seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar bernama Hermansa (27) dilaporkan meninggal dunia pada Jumat sore sekitar pukul 15.55 WIB. Almarhum diketahui berasal dari Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Substansi Penanganan Korban Bencana Sosial Bidang Penanganan Bencana Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur bersama petugas dari Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PRS PMKS) Kabupaten Sidoarjo serta UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Kabupaten Pasuruan melakukan pendampingan penanganan jenazah, Jumat (2/1/2026).

Ketua Tim Substansi Penanganan Korban Bencana Sosial Dinsos Jatim, Liawati Suntiana, menyampaikan bahwa penanganan terhadap ODGJ terlantar yang meninggal dunia dilakukan secara layak dan sesuai prosedur.

“Dinsos Jatim memastikan setiap ODGJ terlantar yang meninggal dunia mendapatkan penanganan yang manusiawi. Seluruh proses pendampingan hingga pemakaman dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku dengan mengedepankan koordinasi lintas unit,” ujarnya.

Petugas terlebih dahulu menuju Balai PRS PMKS Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pengecekan kondisi jenazah serta melengkapi proses biometrik dan administrasi yang diperlukan. Selanjutnya, tim pendamping bergerak menuju UPT RSBL Kabupaten Pasuruan untuk berkoordinasi lebih lanjut.

Setibanya di UPT RSBL Kabupaten Pasuruan dan setelah dilakukan koordinasi dengan staf setempat, jenazah almarhum Hermansa kemudian dibawa ke pemakaman UPT RSBL Kabupaten Pasuruan dan dimakamkan di lokasi tersebut.

Berita Terkait :  Bupati Gresik Ajak Generasi Muda Promosikan Batik Khas Gresik ke Manca Negara

Proses pendampingan hingga pemakaman berjalan dengan lancar berkat sinergi petugas dari Dinsos Jatim, UPT RSBL Kabupaten Pasuruan, serta Balai PRS PMKS Sidoarjo. Dengan selesainya proses pemakaman, penanganan terhadap almarhum Hermansa dinyatakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.[rac.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru