Kabupaten Madiun, Bhirawa
DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat paripurna agenda penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun tahun 2025-2030 pada Senin (5/5). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono menyatakan, rancangan awal RPJMD merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Selanjutnya, dilakukan tahapan – tahapan dalam penyusunan dan pengesahan RPJMD Kabupaten Madiun tahun 2025-2029 untuk menjadi sebuah peraturan daerah sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan.
“Pembangunan Kabupaten Madiun lima tahun kedepan tergantung program yang tertuang dalam RPJMD,” kata Ketua DPRD, setelah memimpin jalannya paripurna.
Seperti diketahui, RPJMD memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah dalam jangka menengah. Dokumen ini juga mencakup strategi, arah kebijakan, program, dan pendanaan pembangunan, serta indikator kinerja daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan perencanaan tahunan.
“Agenda selanjutnya adalah menyiapkan rancangan rencana kerja, kami akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah untuk menyusun dokumen tersebut,” tutur Fery.
Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam sambutannya menyatakan, penyusunan RPJMD berpendoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) guna mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045. RPJMD telah disusun berdasarkan visi misi kepala daerah terpilih yang dituangkan dalam dokumen teknokratik untuk menjamin pembangunan bisa berkelanjutan.
“Tahapan ini telah melalui proses konsultasi publik untuk menjaring pemasukan, serta penajaman dari seluruh stakeholder guna melakukan sinkronisasi dan sinergitas,” paparnya.
Bupati Madiun juga menambahkan, nota kesepakatan ini akan menjadi dasar untuk menyepakati visi misi tujuan dan sasaran pembangunan daerah rentan waktu 5 tahun. Memuat visi “Madiun Bersih, Sehat dan Sejahtera (Bersahaja)” dan enam misi pendukung.
“Misi nya, bersahaja dalam pemerintahan, bersahaja dalam lingkungan hidup, bersahaja pada pembangunan ekonomi, bersahaja dalam pemerataan wilayah, bersahaja dalam pembangunan manusia dan bersahaja guna harmonisasi sosial,” jelas Hariwur.
Disisi lain, nota ini menjadi langkah penting untuk pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan arah pembangunan yang tepat, terukur, berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Setelah disepakati, tahapan selanjutnya melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RPJMD, serta pembahasan pada tahap rancangan bersama DPRD.
“Kami mohon dukungan seluruh anggota DPRD Kabupaten Madiun dalam proses pembahasan lebih lanjut, sehingga ditetapkan menjadi perda,” tuntasnya. [dar.gat]


