Surabaya, Bhirawa.
Sial bagi Rafael Axel Arya Andino yang harus berurusan dengan Polsek Wiyung. Pemuda 19 tahun asal Gayungan, Surabaya ini harus mendekam di balik jeruji Polsek Wiyung, lantaran mengaku sebagi anggota Polisi dan membawa kabur harta benda para korbannya.
Kapolsek Wiyung, Kompol Slamet Agus Sumbono mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai anggota Intelkam Polda Jatim. Melalui media sosial, Rafael mencari wanita untuk dijadikan korbannya.
“Dalam aksinya terakhir, tersangka memperdaya korbannya berinisial RN (22). Setelah sebulan menjalin asmara, tersangka membujuk rayu korban untuk meminjamkan perhiasannya berupa gelang emas seberat 9 gram,” kata Kompol Slamet Agus Sumbono, Kamis (31/10).
Jadi, lanjut Slamet, tersangka ini merayu korban untuk meminjamkan gelang emas miliknya. Dengan bujuk rayu akan mengembalikan emas tersebut setelah satu minggu. Setelah waktu yang dijanjikan tiba, korban menagih perhiasan tersebut dan tersangka berkelit dengan meminta waktu seminggu lagi.
Bahkan, tersangka kembali meminjam uang korban sebesar Rp125 ribu. “Karena merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Hingga saat diamankan ke Polsek Wiyung, tersangka tak bisa mengembalikan perhiasan tersebut hingga terbongkar bahwa dirinya adalah Polisi gadungan,” jelas Agus.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai Polisi angkatan 47. Atribut seragam Polisi hingga Handy Talkie (HT), dibeli oleh tersangka Rafael di kawasan Wonokromo, Surabaya. Kepada penyidik, tersangka mengaku jika aksinya sebagai anggota Polisi gadungan ini diperoleh dari media sosial tiktok.
“Dia (tersangka) belajar sebagai Polisi dari lihat media sosial berupa tiktok,” terang Kompol Slamet.
Slamet menambahkan, dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan aksi penipuan lebih dari 10 perempuan. Namun yang baru melaporkan kejadian tersebut masih dua orang.
“Ada lebih dari 10 yang menjadi korban penipuan Polisi gadungan ini. Tapi yang melaporkan masih dua orang. Kalau ada masyarakat yang pernah mengalami penipuan dengan pelaku ini, bisa segera melaporkan ke Polisi,” tegasnya.
Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa seragam Polisi yang digunakan tersangka, 1 unit Handy Talkie dan nota pembelian perhiasan milik korban.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Slamet. [bed.dre]