Oleh :
Wahyu Kuncoro
Wartawan Harian Bhirawa
Praktik perjudian online sudah merajalela, sistematis, dan masif. Ya, Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat terkait perjudian online, sebuah fenomena yang tidak hanya membawa masalah hukum tetapi juga dampak sosial dan ekonomi yang mencemaskan. Dampak judi online memantik berbagai perilaku kriminal turunan, seperti meningkatnya kasus bunuh diri dan pembunuhan antaranggota keluarga. Banyak kasus muncul di tengah masyarakat yang harusnya menyentakkan kesadaran kita betapa dahsyatnya dampak judi online.
Kasus tersebut misalnya yang menimpa pasangan polisi yang tinggal di Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jawa Timur, dimana seorang polisi wanita bernama Briptu FN nekat membakar hidup-hidup suaminya berinisial Briptu RD hingga meninggal karena stres menghadapi suami yang kecanduan judi online.
Kasus yang lain misalnya, di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, seorang anak bernama AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) demi bisa main judi daring. Ada lagi Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, seorang ibu M (52) tega menghabisi anak kandungnya EJ (29) karena kesal kerap dimintai uang oleh anaknya untuk judi daring. Belum lagi kasus bunuh diri akibat judi online yang membuat kita semua miris. Lebih memprihatinkan lagi, mereka yang bunuh diri ini sebagian besar berumur 19-30 tahun. Ini menggambarkan betapa seriusnya masalah yang ditimbulkan judi online, Kompas (25/09/2024). .
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total nilai transaksi judi online di Indonesia dapat mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan skala besar operasi ilegal ini dan dampak ekonominya yang signifikan terhadap masyarakat. Bentuk judi online yang populer di Indonesia termasuk taruhan olahraga, kasino online, poker, dan togel (lotre).
Perjudian online di Indonesia melibatkan operator yang mengelola situs atau aplikasi judi, sering kali berbasis di luar negeri untuk menghindari hukum lokal. Mereka menggunakan berbagai platform digital untuk menjangkau pemain, termasuk situs web, aplikasi mobile, media sosial, dan aplikasi pesan instan. Transaksi keuangan dalam perjudian online dilakukan melalui berbagai metode, termasuk transfer bank, e-wallet, dan cryptocurrency, yang sering kali sulit dilacak. Operator judi online menggunakan berbagai modus untuk menarik pemain, mulai dari bonus pendaftaran, diskon taruhan, hingga promosi agresif di media sosial.
Beberapa situs bahkan menawarkan layanan pelanggan 24/7 (terus menerus tanpa libur), dan akses mudah melalui aplikasi mobile. Untuk menghindari deteksi, operator sering kali menggunakan teknologi enkripsi dan server yang berada di luar negeri. Selain itu, mereka memanfaatkan pengiklan dan promotor yang memanfaatkan algoritma media sosial dan teknik pemasaran digital untuk menjangkau audiens yang lebih luas.
Masa Depan Anak Bangsa
Kondisi kesejahteraan anak-anak di sebuah negara sesungguhnya bisa menjadi tolak ukur bagaimana kesejahteraaan negara tersebut. Ambil contoh saja di negara-negara yang saat ini tengah berkecamuk perang, kondisi kesejahteraan anak-anak di sana juga memprihatinkan. Paling nyata seperti yang dialami anak-anak di Palestina. Lantas bagaimana dengan anak di negeri yang bernama Indonesia.
Beberapa waktu lalu, laporan disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai strata sosial mulai rakyat jelata hingga politisi di parlemen terjerumus dalam judi online. PPATK mencatat nilai transaksi keuangan terkait dengan praktik judionline ini sangat besar. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024. Angka ini setara dengan 20 persen dari APBN.
Di balik transaksi jumbo judi online sebagai sebuah kejahatan luar biasa, terkuak data yang sangat mengkhawatirkan terdapat hampir 500.000 anak-anak Indonesia berstatus pelajar dan mahasiswa terseret dalam judi online. Perjudian online memang merambah kalangan anak muda, termasuk pelajar, yang menjadi target empuk karena kurangnya kesadaran akan bahaya dan risiko yang terkait. Modus operandi yang digunakan untuk menarik perhatian anak muda termasuk penggunaan influencer media sosial, game online yang menyertakan elemen perjudian, dan iklan yang menjanjikan keuntungan besar dengan modal kecil.
Banyak anak muda yang tertarik dengan iming-iming cepat kaya dan bonus besar yang ditawarkan oleh situs judi online. Mereka sering kali terjebak dalam siklus utang dan kehilangan uang dalam jumlah besar, yang dapat berdampak negatif pada pendidikan dan kehidupan sosial mereka.
Mendorong Literasi Keuangan
Pada wilayah lain, judi online sejatinya menjadi tantangan besar bagi industri financial technology (fintech) yang tengah mengalami pertumbuhan yang signifikan di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat yang menurun, banyak yang terjebak dalam aktivitas ilegal tersebut. Lantaran itu, dalam melawan judi online sungguh perlu kolaborasi yang erat segenap ekosistem fintech dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak regulator lainnya termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penegak hukum untuk memperkuat regulasi dalam melakukan pencegahan atas penyalahgunaan platform digital dan sistem pembayaran untuk judi online.
Kolaborasi ini mencakup pelaporan aktivitas mencurigakan, serta pembaruan regulasi dan kebijakan yang relevan untuk menjaga ekosistem digital yang aman, dan tentu saja bertujuan untuk melindungi ekosistem fintech dari penyalahgunaan oleh pelaku penipuan judi online. Sungguh disadari kalau ada kekhawatiran terkait penggunaan pinjaman online, terutama dari platform ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online. Pinjol yang tidak teregulasi atau ilegal sering kali menawarkan proses pinjaman yang sangat cepat dan mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang terlibat dalam penipuan judi online.
Oleh karena itu, menjaga integritas industri fintech dan pelindungan konsumen adalah prioritas dan tidak mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal. Disisi lain, rasanya perlu juga didorong melakukan mitigasi risiko dalam penyaluran pendanaan kepada pengguna, seperti penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan machine learning untuk melakukan analisis risiko secara lebih akurat dalam menilai kelayakan kredit calon peminjam. Teknologi ini memungkinkan platform untuk memantau pola transaksi secara real-time, memberikan alarm terhadap aktivitas mencurigakan, dan membantu mencegah peminjaman oleh individu yang berisiko terlibat dalam perjudian.
Membangun Gerakan Bersama
Berpijak pada paparan di atas, maka harus jujur diakui fenomena maraknya judi online merupakan kegagalan sistem pendidikan di Indonesia dan juga perilaku kita sebagai orang tua. Apakah kita sebagai orangtua sudah memberikan teladan dan pengawasan yang baik bagi anak-anak, terkhusus terhadap anak-anak yang terpapar judi online.
Anak-anak bisa mengakses situs-situs judi online, bisa jadi karena lemahnya pengawasan dari orangtua. Anak-anak di bawah usia 10 tahun yang terlibat judi online bisa juga terpengaruh perilaku orang-orang dewasa di sekitarnya. Bisa dibayangkan akan seperti apa masa depan Indonesia bila generasi penerusnya malah asyik bermain judi.
Alasan judi online berkembang pesat karena faktor ekonomi yang didukung kemajuan teknologi. Dulu seseorang harus mendatangi kasiono atau pergi tempat khusus, sekarang? Tinggal klik, sudah bisa main di rumah atau dimana saja, promosi dari situs-situs judi juga gencar sehingga lebih dikenal dan tertarik untuk nyobanya kalau nyaman dan sering menang, ya pasti langganan.
Untuk memberantas judi online pemerintah bisa menempuh melalui dua pendekatan yakni upaya pencegahan melalui edukasi dan literasi dan penindakan represif melalui instrumen peraturan yang tegas. Kita berharap pemerintah bertindak cepat agar dampak judi online tidak meluas yang dapat merusak generasai bangsa.
Dari pengamatan kita, judi online sebenarnya bukan baru sekarang ada, tetapi kian menjadi-jadi beberapa tahun terakhir. Keberadaan aturan yang tegas mengancam pelaku, yaitu Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016, tak mampu membendung fenomena ini. Tidak tanggung-tanggung, berbagai laman pemerintah dan perguruan tinggi juga disusupi. Akun YouTube DPR diretas dan menayangkan siaran langsung judi daring. Seorang anggota DPRD DKI Jakarta bahkan “tepergok” bermain game judi slot saat mengikuti rapat paripurna.
Sebagai gambaran maraknya fenomena ini, hingga 14 September lalu, Kominfo telah menutup 957.452 laman internet dan konten media sosial terkait judi. Ribuan laman pemerintahan yang terselip konten judi juga dihapus. Jaringan judi ilegal lintas negara ini memanfaatkan rentannya keamanan siber dari laman-laman itu untuk menyusup dan menanam beberapa script yang langsung terindeks di mesin pencari. Masifnya fenomena judi daring tak bisa kita biarkan karena membawa dampak sosial-ekonomi luas bagi masyarakat dan keseluruhan ekosistem digital.
Judi online marak karena keamanan sistem kita lemah dan masyarakat begitu mudah mengakses situs judi online. Mimpi dapat uang secara cepat membuat banyak orang kecanduan dan masuk perangkap aktivitas ini. Pemerintah harus bertindak tegas, antara lain dengan memperkuat regulasi dan penegakan hukum tegas pada situs judi ilegal.
Wallahu’alam Bhis-shawwab
———- *** ————