Para nasabah Koperasi Al Kahfi saat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jombang, Senin (17/11). foto: arif yulianto/bhirawa.
Jombang, Bhirawa.
Puluhan nasabah Koperasi Al Kahfi di Jombang menggerudug kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Senin (17/11). Kedatangan para nasabah Al Kahfi ini untuk beraudiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Jombang.
Di lokasi, sebagian para nasabah tersebut masuk ke dalam Ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, beraudiensi dengan dewan. Sebagian lagi menunggu di gazebo yang berada di depan ruang komisi.
Salah satu nasabah, Widodo mengatakan, karena tabungan di Koperasi Al Kahfi tidak dapat dicairkan, ada dari nasabah yang stress.
Menurut Widodo, ada banyak orang yang menjadi korban dari Koperasi Al Kahfi.
“Yang ini 37 saja, menuntut uang kembali,” tandas Widodo.
Para nasabah ini kata Widodo, menyimpan atau menabung uangnya di Koperasi Al Kahfi dengan jumlah yang variatif. Ada yang nominalnya Rp 10 Juta, Rp 20 Juta, Rp 30 Juta, dan ada yang mencapai Rp 60 Juta.
“Itu tidak bisa kembali,” ucap Widodo.
“Dewan memfasilitasi ke Dinas Koperasi,” tandas Widodo.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Anas Burhani mengatakan, dalam permasalahan ini pihaknya mengundang pihak nasabah, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jombang, dan juga pihak Koperasi Al Kahfi.
“Ternyata Koperasi Al Kahfi tidak ada. Jadi kami tadi hanya mendengarkan keluhan nasabah. Keinginan nasabah hanya satu, uangnya harus kembali,” ungkap Anas Burhani.
Berdasarkan informasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jombang, Anas Burhani menjelaskan, jumlah nasabah Koperasi Al Kahfi mencapai 1995 orang.
“Ini (yang ke sini) hanya sebagian. Maka kami tadi itu kesimpulannya, nanti kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Koperasi untuk mendata nasabah-nasabah itu biar tahu korbannya itu berapa,” beber Anas Burhani.

“Sehingga setelah itu nanti kita dorong untuk audit aset koperasi. Pasca ini kita undang khusus (pihak) koperasi,” terang Anas Burhani.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Ama Siswanto menambahkan, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban Koperasi Al Kahfi, dapat melapor dan membawa bukti tabungan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jombang.
“Bisa ditemui Bu Yusnia. Karena sudah berproses hukum, kita juga menunggu proses pengadilan,” pungkas Ama Siswanto.(rif.hel)


