Jombang, Bhirawa.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2025 naik 6,5 persen dari UMK Jombang tahun 2024. Sehingga, UMK Jombang tahun 2025 sebesar Rp3.137.004.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Rabu (18/12). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang segera mengagendakan mengundang pengusaha dan pekerja untuk menyosialisasikan besaran UMK Jombang tahun 2025.
Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo menjelaskan, Pemkab Jombang sudah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
“Jadi 18 Desember telah ditetapkan peraturan gubernur, UMK Jombang sebesar Rp3.317.004,” kata Pj Bupati Jombang, Kamis (19/12/2024).
Besaran UMK Jombang tahun 2025 naik Rp 191.460 dari 2024 sebesar Rp2.945.544. Pemkab Jombang langsung tancap gas menyosialisasikan surat keputusan tersebut, baik kepada pengusaha maupun pekerja atau buruh dan stakeholder terkait. Karena, UMK Jombang 2025 ini sudah mulai berlakunya 1 Januari 2025.
“Jadi setelah ini tentunya kami akan sosialisasi, baik secara digital maupun langsung,” ujar Pj Bupati Jombang.
“Minggu depan perwakilan perusahaan dan serikat pekerja ataupun buruh beserta perangkat daerah terkait kita undang,” tambah Pj Bupati Jombang.
UMK yang sudah ditetapkan menurut Pj Bupati Jombang, sudah sesuai dengan yang diusulkan.
“Insyaallah sesuai dengan usulan kabupaten. Karena kami (mengusulkan) hanya satu. Sedangkan di kabupaten/kota lain ini ada dua usulan,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo menerangkan, mereka yang menerima UMK dengan besaran yang sudah ditentukan diperuntukkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
“Berlaku bagi perusahaan besar dan sedang. Sedangkan untuk kecil ataupun mikro tidak,” kata Sekdakab Jombang.
Jumlah perusahaan di Kabupaten Jombang selama ini terus mengalami kenaikan. Berdasarkan data yang diterima pihaknya, untuk perusahaan besar dan menengan mencapai puluhan.
“Sebagaimana hasil identifikasi wajib lapor ketenagakerjaan ada 65 perusahaan besar dan 79 perusahan sedang,” rincinya.
Pemkab Jombang juga membuka pengaduan, jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan UMK sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait dengan ketentuan pembayaran UMK, secara kewenangan pengawasan di Jawa Timur. Tentunya kondisi tersebut, ketika ada aduan yang masuk akan kami koordinasi dengan pengawas di Jombang,” ulas Agus Purnomo.
“Tugas pemerintah daerah ini pembinaan, kewenangan melakukan pemeriksaan hingga sanksi ada di provinsi,” tandas dia.
Sekdakab Jombang melanjutkan, dalam surat keputusan gubernur, poin keempat menyebutkan, dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diktum kesatu, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan pasti akan memperhatikan itu,” ujar Sekdakab Jombang.
Sekdakab Jombang berharap, dengan naiknya UMK Jombang Tahun 2025, dapat mengurangi beban pengeluaran pekerja, sehingga bisa memenuhi daya beli.
“Terkait perusahaan, semoga ini bisa menjadi bagian dalam menjaga keberlangsungan usaha,” ungkap Agus Purnomo.
“Tetapi, lebih utama semuanya dalam pembangunan ketenagerkajan di Jombang, karena muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Jombang,” pungkasnya. [rif.adv]