26 C
Sidoarjo
Wednesday, December 18, 2024
spot_img

Miris, Polres Tulungagung Setiap Tiga Hari Berhasil Tangkap Satu Pengedar Narkoba

Kapolres Muhammad Taat menunjukkan barang bukti narkoba dalam pengungkapan tahun 2024 di Mapolres Tulungagung, Rabu (18/9).

Tulungagung, Bhirawa.
Peradaran narkoba di Tulungagung sudah mengkhawatirkan. Saat ini, Polres Tulungagung dalam tiga hari berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar narkoba.

“Ini artinya peredaran narkoba di Tulungagung sudah meresahkan dan harus menjadi perhatian kita semua,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi di Mapolres Tulungagung, Rabu (18/9).

Ia merinci dalam tahun 2024 mulai bulan Januari sampai September, Polres Tulungagung dapat mengamankan 92 tersangka kasus narkoba dan 87 tersangka di antaranya merupakan pengedar.

“Jadi dalam sembilan bulan yang ditangkap 10 tersangka pengedar. Atau setiap tiga hari satu pengedar ditangkap,” terangnya.

Kapolres Muhammad Taat prihatin dengan keadaan ini. Apalagi barang bukti sabu-sabu dari kasus narkoba tersebut mencapai total 1,3 kilogram.

“Dengan barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu seberat 1,3 kilogram, itu sama saja dengan sudah menyelamatkan 4.000 jiwa. Hampir satu kelurahan,” paparnya.

Perwira menengah polisi ini mengimbau pada orang tua untuk lebih mengawasi putra-putrinya. Harapannya, agar mereka tidak terjerumus dalam kasus narkoba.

“Orang tua harus waspada dengan pergaulan putra-putrinya. Perlu diwaspadai kalau mereka menyendiri dan tidak pulang-pulang. Waspada jangan sampai jadi korban narkoba,” paparnya lagi.

Bahkan Kapolres Muhammad Taat membeberkan Selasa (17/9) kemarin, Polres Tulungagung berhasil meringkus tersangka F yang dikendalikan jaringan dari Lapas Magetan. Dari tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,5 ons dan 436 pil ekstasi.

Berita Terkait :  PWI Tulungagung Belajar Memanfaatkan Medsos di Era Disrupsi Media Massa

“Barang bukti yang didapat dari tersangka F merupakan pengungkapan terbesar yang diperoleh oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung,” tandasnya.

Untuk menekan semakin banyaknya pengedar narkoba, Polres Tulungagung saat ini akan memberlakukan pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nanti setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan akan dikenakan juga pasal TPPU,” terang Kapolres Muhammad Taat.

Sebelumnya, ia pun mengimbau pada pada masyarakat agar berani menolak narkoba. Selain berani melaporkan kejadian tindak pidana narkoba pada polisi.

Ada pun tiga kecamatan di Tulungagung yang terbanyak menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus narkoba pada tahun 2024, adalah Kecamatan kedungwaru dengan 16 TKP, kemudian disusul Kecamatan Ngunut (13 TKP) dan Kecamatan Tulungagung Kota (9 TKP). (wed.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img