27 C
Sidoarjo
Tuesday, February 10, 2026
spot_img

Menguji Komitmen Anggaran Pemerintah Daerah

Oleh:
Agus Wahyudi
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Alumnus Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Salah satu instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong pembangunan di daerah adalah Transfer Ke Daerah (TKD).Tujuan dari TKD ini untuk mengurangi ketimpangan keuangan antara daerah dan pusat serta mendukung pemerataan pembangunan, layanan publik dan pembangunan ekonomi di daerah.

Namun, semenjak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang menganjurkan pemangkasan TKD, pemerintah daerah mulai pesimis untuk menjalankan program unggulanya.Pasalnya, para kepala daerah merasa bahwa pemangkasan TKD menghambat terhadap program yang telah dicanangkan sebelumya. Tidak ada cara lain bagi pemerintah daerah, selain menyetop programnya itu.

Seperti Kabupaten SampangMadura. Mengutip dari Jawaposradarmadura (02/02/2026),pemerintah Kabupaten Sampang resmi menyetop bantuan disabilitas dan pemilihan duta wisata kacong cebbing tahun ini. Karena dana transfer dari pusat belum mencukupi untuk menyelenggarakan program ini.

Alasan pemberhentian program ini menjadi dilematis ketika kita melihat dana sebelum ada kebijakan pemangkasan oleh pusat. Pada tahun 2023, jumlah TKD mencapai Rp 814,72 triliun dana yang dikucurkan oleh Kementerian Keuangan kepada daerah-daerah yang ada di Indonesia. Di tahun 2024, TKD terus meningkat menjadi Rp 863,5 triliun. Tetapi, dana yang telah diberikan oleh pusat itu masih belum menjamin program kerakyatan berjalan maksimal. Fakta lapangan menunjukkan, banyak program yang ada di daerah mangkrak: fasilitas pendidikan minim, kualitas infrastruktur tidak memadai dan proyek dibangun asal jadi.

Berita Terkait :  Dua Mahasiswa Umsura Nominasi Atlet Terfavorit Santini JMTV Awards 2025

Itu artinya, kunci keberhasilan program di daerah bukan terletak dari banyaknya uang. Melainkan, keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola serta mengawasi dana keuangan daerah. Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran ini, pemerintah daerah dipaksa supaya tidak bergantung lagi kepada dana transfer pusat. Jika kebijakan ini hanya di maknai sebagai “hambatan” jangan harap program pemerintah daerah berjalan.

Kunci Keberhasilan
Diakui atau tidak, keberhasilan dari pemerintah daerah dapat kita lihat dari komitmen pengelolaan keuangan daerah. Hal ini meliputi dari aspek penganggaran serta laporan pertanggung jawaban kepada publik. Jika pembangunan daerah ingin berhasil, maka pemerintah daerah wajib mematuhi standar pengelolaan. Hal ini meliputi, Akuntabilitas, kejujuran dalam mengelola keuangan publik, transparansi, dan pengendalian (Christina dalam Putri, Suriyanti, & Hastanto, 2023). Sialnya, itu semua kerap diabaikan oleh pemerintah daerah.

Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 4 ayat 1 mewanti-wanti supaya keuangan daerah dikelola secara tertib, sesuai prosedur UU, efektif, efisien, dan transparan. Namun, faktanya masih ditemukan pejabat daerah mengelola anggaran dengan cara serampangan tanpa partisipasi publik yang memadai.

Selain itu juga, kunci keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran adalah keterlibatan masyarakat. Pemerintah daerah tidak boleh menganggarkan program tanpa partisipasi masyarakat. Hal ini bertujuan agar program yang akan dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat.Dilain sisi, untuk mengurangi potensi korupsi keuangan daerah.

Sialnya, itu semua tidak di garap dengan serius oleh pemerintah daerah. Seringkali terjadi, pemerintah daerah cenderung tertutup dalam hal pengelolaan anggaran: Pelibatan masyarakat minim, anggaran disusun tanpa tolak ukur kebutuhan prioritas masyarakat. Akhirnya, program yang dicanangkan hanya dinikmati oleh segelintir elit lokal.

Berita Terkait :  Jelang Hari Kesehatan Nasional, 50 Ribu Karyawan Industri Alkes Deklarasi Dukung Khofifah-Emil

Kita ambil contoh penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebanyakan APBD hanya dihabiskan oleh pejabat plat merah seperti belanja pegawai. Hal ini di amini oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman. Mengutip dari CNN Indonesia, Ia mengungkapkan bahwa dibeberapa daerah APBD 50% dihabiskan untuk belanja pegawai (3/10/2023).

Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan agar belanja pagawai maksimal 30%. Namun, rupa-rupanya pejabat daerah masih ngotot menghabiskan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pegawai. Tidak heran jika selama ini program daerah tidak berjalan maksimal. Karena pemerintah daerah, selalu salah dalam memanfaatkan anggaran.

Solusi kreatif
Salah satu solusi agar program pemerintah daerah tetap berjalan tanpa uluran tangan dari pusat adalah pemanfaatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah seperti Minyak dan Gas Bumi Dll. Jika peluang ini di maksimalkan maka pemerintah daerah tidak lagi bergantung kepada dana pemberian pusat.

Karena pendapatan yang bersumber dari potensi lokal seperti PAD, memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan dan penyediaan layanan publik ditingkat lokal (Rulan L. Manduapessy, 2020). Jika PAD daerah dilakukan secara maksimal oleh gubernur beserta bupati, maka keuangan daerah tak lagi bergantung kepada dana transfer dari pusat.

Berita Terkait :  Jaga Stabilitas Pasokan Bahan Pangan Pemkot Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Batu

Pertanyaanya, apakah pemerintah daerah mampu meningkatkan PAD? Jawabanya, sangatlah mampu. Jika pemerintah daerah ingin bekerja keras meningkatkan pendapatan daerah. Karena, setiap daerah di Indonesia memiliki potensi PAD tinggi terutama di Provinsi Jawa Timur. Baik itu bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA) dan lain semacamnya.

Namun, selama ini potensi itu tidak dikelola dengan serius oleh pemerintah. Ditambah para pejabat daerah terlibat korupsi keuangan daerah. Mustahil daerah akan mandiri tanpa bergantung terhadap transfer dari pusat, jika kesalahan klasik ini tetap dipelihara. Maka dari itu kedepan, gubernur dan bupati akan diuji kreatifitasnya dalam mencari sumber pendapatan keuangan daerah.

Jika dari sekarang mereka terus leha-leha di kursi empuk, bisa dipastikan mereka hanya bisa mengeluh “tidak mampu”. Pada akhirnya program prioritas mandeg, sementara rakyat terus menanti janji politik mereka semasa kampanye.

Mulai sekarang, pemerintah daerah harus memikirkan langkah-langkah jitu supaya PAD daerah meningkat. Salah satunya adalahmenjalankan fungsi kontrol keuangan, manejemen budgetting yang baik serta yang paling krusial adalah mengantisipasi terjadinya korupsi keuangan daerah. sebab,pemangkasan TKD bukan penghambat, melainkan cara supaya pemerintah daerah serius mengelola pendapatan daerah. Karena sesungguhnya, masa depan keuangan daerah itu adalah peningkatan PAD bukan TKD dari pusat. Sedangkan penghambat utama pembangunan daerah itu adalah korupsi.

———— *** ————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru