Oleh:
Taufiqurochim
Pengacara Publik & Mahasiswa Magister Hukum Universitas Trunojoyo Madura.
Gempita terompet tahun baru 2026 boleh saja mulai ditalu, namun sorak-sorai itu tak kuasa meredam rintihan yang tertinggal. Di ujung kalender, Indonesia masih menyimpan persoalan 2025 yang membekas diingatan publik; gas air mata yang mengendap di persimpangan jalan, kriminalisasai kepada sejumlah aktivis pro demokrasi, serta duka ekologis yang membanjiri di tanah berlumpur.
Bagi mereka yang mendambakan hukum dan keadilan sebagai kompas moral, sebuah tanya eksistensial kemudian menyeruak: apakah hukum masih berdiri tegak sebagai panglima yang berdaulat, atau ia telah luruh menjadi sekadar algoritma penjaga stabilitas dan stempel bagi kepentingan citra penguasa?
Fasadangka, retakrealita
SatutahunpemerintahanPrabowo-Gibran menyajikanparadoks yang menyilaukan. Di satusisi, surveiIndikatorPolitik Indonesia di penghujung 2025 memotretkepuasanpublikterhadappenegakanhukum di angka 57 persendanstabilitaspolitik 63 persen. Statistikinitampaksepertimonumenkeberhasilan.Namun, angka-angkaitubekerjalayaknyafasadgedungpencakarlangit: menampilkantampakdepan yang megah, namungagalmenyembunyikanfondasi yang keropos.
KlaimstabilitasituruntuhseketikasaatdisandingkandenganlaporanWorld Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2025.Skornegarahukum Indonesia merosotkeangka 0,52, menyeretperingkat global kitajatuhkeurutan 69 dari 143 negara. Merosotnyaperingkatinibukantanpasebab.WJP mencatatpelemahansignifikanpadapembatasankekuasaanpemerintah, pemenuhanhak fundamental, sertaintegritassistemperadilanpidana yang patutuntukdigugatoleh public.
Potretburaminimenemukanbentuknya yang paling vulgar di ruangpeeradilan.Kita disuguhiskandalmemalukanketikahakim yang konondisebut-sebutsebagaiperlambangWakilTuhan, tertangkapbasahmemperdagangkankeadilan.Vonisbebas Ronald Tannur di PengadilanNegeri Surabaya danputusanlepaskasuskorupsieksporminyaksawitmentah (CPO) di PengadilanTipikor Jakarta Pusatadalahbuktitelanjangbahwapalu hakim tidakmengetukkebenaranmateriil, melainkantundukpadatransaksi di bawahmeja. Tiga hakim di Surabaya dan hakim TipikorJakarta menyeretintegritashukumketitik nadir, menjadikannyabarangmewah yang hanyabisadiakseslewatpasargelapkekuasaan.
Krisis integritas di ruang sidang berkelindan dengan ketidakadilan di ruang hidup. Banjir dan longsor yang melumpuhkan Aceh serta wilayah Sumatera di akhir tahun adalah manifestasi kegagalan negara mengelola alam. Greenpeace Indonesia menyebutpersoalaninisebagaikrisisekologibuatanmanusia, buahdariakumulasikerusakanlingkungansistematis.
Keenggananpemerintahpusatmenetapkan status BencanaNasionaluntuktragedi di Sumatera bukansekadarmasalahadministratif, melainkankeputusanpolitikuntukmempolescitrakekuasaan di matadunia yang seolah-olahpemerintahmampudanberdayauntukmengurusrakyatanya yang terkenamusibah. Denganmenolak status tersebut, negaramenghindardaritanggungjawabmemobilisasisumberdayaintenasional yang membawakonsekuensibahwacitrapolitikdinomorsatukandaripada rasa kemanusiaan.Selaindaripadaitu, pemerintahjugatengahmenutupmataterhadapakarmasalah: alihfungsilahandanobralizin yang amburadul. Hukummenjadilumpuhsaatharusmenyeretpejabatpemberiizinkemejapersidangan, namuntajambukan main saatmemidanapetanigurem yang mempertahankanruanghidupnya.
Kegagalan melindungi ruang ekologis ini berjalan beriringan dengan penyusutan ruang demokrasi. Laporan Amnesty International merekam tren represi terhadap pembela hak asasi manusia dan aktivis lingkungan. Situasi di Papua melengkapi fragmen kegagalan ini. Data YLBHI (2023-2025) mengungkap eskalasi kekerasan masif: 151 peristiwa pelanggaran HAM, 293 korban, dan 141 penangkapan sewenang-wenang. Angka kriminalisasi melonjak dengan 70 tersangka, sementara praktik penyiksaan mencatat 43 korban. Statistik berdarah ini membuktikan bahwa stabilitas nasional yang dicitrakan survei dibangun di atas luka perlindungan hak dasar warga yang tergerus pendekatan militerisme.
Resolusi Marwah Hukum 2026
Resolusi hukum di tahun mendatang semestinya bukan lagi soal retorika integritas yang muluk-muluk di ruang algoritma. Sudah saatnya ada keberanian untuk mengakui bahwa hukum sedang mengalami persoalan moralakibat pragmatisme politik yang berlebihan. Marwah hukum tidak akan kembali hanya dengan digitalisasi birokrasi, melainkan dengan memulihkan kemampuannya untuk mendengarkan mereka yang suaranya paling lirih.
Menjaga kewarasan di tengah dinamika yang serba pragmatis ini adalah bentuk komitmen yang paling sunyi. Ini adalah tentang keberanian untuk tetap merasa gelisah ketika melihat aturan dipasangkan seperti baju yang ukurannya dipaksakan untuk kepentingan sepihak. Di tahun 2026, tugas kita bukan lagi sekadar memenangkan perdebatan di meja kekuasaan yang hasilnya mungkin sudah bisa ditebak, melainkan menjadi saksi yang jujur atas zaman yang serba riuh namun hampa ini.
Pada akhirnya, mengeja keadilan di tahun genap adalah upaya menolak untuk terbiasa dengan ketidakadilan. Kejernihan berpikir adalah benteng terakhir yang tidak boleh runtuh, bahkan ketika seluruh dunia memilih untuk merayakan kesunyian dengan pesta kembang api yang mewah. Keadilan tidak boleh dibiarkan menjadi fosil di museum demokrasi; ia harus tetap menjadi detak jantung yang berdenyut di setiap kebijakan. Di tengah normalisasi terhadap anomali, merawat kewarasan demokrasi adalah sebaik-baiknya ikhtiar dan doa. Sebab, tahun boleh berganti dan angka boleh genap, namun keadilan tidak boleh berhenti menjadi ganjil di negeri yang mengaku berlandaskan hukum demokratis.
———— *** ————–

