UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baru saja diberlakukan per-awal tahun2026. Namun serta merta di-geruduk permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Senasib dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang TNI. Juga sama nasib dengan Omnibus law UU Tentang Cipta Kerja. Sebagian gugatan materi memetik sukses, dikabulkan MK. Tetapi gugatan terhadap UU TNI, dalam uji materil, dan uji formil, ditolak.
UU tentang KUHP, telah disahkan (ditandatangani Presiden Jokowi sejak 2 Januari 2023). Sebelumnya juga sudah disahkan melalui Paripurna DPR-RI pada 6 Desember 2022. Sehingga untuk pertama kalinya negara Republik Indonesia memiliki KUHP yang murni hasil pemikiran ahli-ahli hukum dalam negeri. Sebelumnya KUHP merupakan warisan kolonial Belanda. Bermula dari Wetboek van Strafrecht, diterbitkan tahun 1918. Sudah berusia 107 tahun.
Wetboek van Strafrecht, konon dianggap kelewat cenderung aspek legal formal, dengan meng-abaikan konteks keadilan sosial, dan HAM (Hak Asasi Manusia). Bagai hitam putih, seperti beberapa kasus hukum yang dialami nenek Minah (tahun 2009), di PN Purwokerto, Jawa Tengah. Walau dinyatakan terbukti melanggar pasal 562 (KUHP lama), tetapi diberlakukan restorative justice. Nenek Minah, dimaafkan, tidak dihukum. Bahkan restorative justice menjadi tren pada kasus (ringan) yang lain.
Bahkan kasus nenek Minah sampai meng-inspirasi terbitnya Peraturan MA Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP terkait Tindak Pidana Ringan. Yakni, kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp 2,5 juta. Sehingga Jaksa tidak mendakwa dengan pasal umum (Pasal 362 KUHP lama) untuk kasus bernilai rendah. Melainkan digantikan pasal Tipiring yang sesuai (misal: Pasal 364 KUHP). Serta Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan, sekaligus memerintahkan pembebasan tahanan yang tidak memenuhi syarat.
KUHP baru (berdasar UU Nomor 1 Tahun 2023) diharapkan menonjolkan asas ke-Indonesia-an, berdasakan pada Pancasila. Maka seluruh aparat penegak hukum (APH), Polisi, Jaksa, dan Hakim, wajib menyesuaikan diri dengan KUHP baru. Sekaligus penyesuaian terhadap KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Pidana) yang baru, tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP. Bahkan seluruh kampus yang memiliki program studi Ilmu Hukum, juga wajib menyesuaikan kurikulum dengan KUHP (dan KUHAP) baru.
KUHP baru terdiri dari 37 bab dan 624 pasal, dilengkapi penjelasan. Tebalnya 345 halaman. Sosialiasasi sudah dilakukan pemerintah sejak awal tahun 2023. Terutama berkait aspek HAM, modernisasi metode pidana, dan keadilan restoratif. Diyakinkan, KUHP telah disusun lebih akomodatif berbagai pemikiran. Sehingga tidak gampang rontok oleh gugatan uji materi (seperti UU Cipta Kerja, yang rontok dua kali pada majelis MK). Namun tetap terdapat beberapa pasal yang dianggap kontroversi.
UU KUHP (dan KUHAP) dalam aspek formil proses penerbitannya melibatkan banyak ahli hukum pidana. Terutama yang tergolong sangat senior, sekaligus perancang awal UU Tentang KUHP. Yakni, Profesor Soedarto (pernah menjabat sebagai Pj Presiden Universitas Diponegoro, Semarang (1962). Berlanjut lagi menjadi Rektor pada tahun 1977 hingga 1986. Juga terdapat nama Profesor Mr. Roeslan saleh, guru besar Ilmu Hukum yang mengajar di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (UGM, Unair, UI, dan Undalas), serta swasta di Jaakarta.
Selain itu juga terdapat nama Dekan Fakultas Hukum UI (tahun 1984-1990), Profesor Mardjono Reksodiputro. Sehingga seluruh pejabat tinggi pada APH, dipastikan pernah menjadi “murid” ketiga tokoh penyusun Rancangan UU KUHP. Dalam prosesnya juga diadopsi perkembangan hukum Pidana.
——— 000 ———

