Oleh :
Siti Aminah
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP – Unair) Surabaya
Permasalahan yang akhir-akhir ini sangat mengganggu pergerakan orang di kota-kota besar adalah saat pemerintah belum sepenuhnya menegakkan regulasi tentang ODOL (Over Dimension Overload). Di Surabaya belum lama ini, problem kompleks dari ODOL telah menimbulkan kemacetan total dan proytes penngguna jalam saat pergerakan mereka ke tempat bekerja terganggu dengann aksi protes pengeudi truk atas zero ODOL.
Hal ini akan kembali terulang dimanapun di negeri ini jika pemerintah belum bijak menerapkan kebijakan dan peraturan tarif transportasi logistik yang melibatkan kerangka kerja aturan dan pedoman yang kompleks yang mengatur pergerakan barang. Adalah penting bagi kita semua selaku pemangku kebijakan untuk memperhatikan kehadiran truk ODOL di jalan raya dan tol.
Regulasi tentang ODOL
Persoalan uitama dari ODOL adalah kelebihan muatan dan beban kendaraan melebihi beban standar yang digunakan dalam asumsi desain perkerasan jalan atau jumlah lintasan operasional sebelum umur rencana tercapai. Sementara over dimention sebagai kondisi kendaraan yang memiliki panjang/lebar/tinggi yang melebihi standar yang telah ditentukan (Assogba et al., 2021).
Berbincang tentang ODOL, perhatian kita bergerak fokus pada kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan oleh pabrik pembuat kendaraan atau oleh regulasi transportasi. Muatan yang berlebihan dapat menyebabkan beban yang berlebihan pada jalan dan struktur infrastruktur lainnya, seperti jembatan, yang dapat mempercepat kerusakan dan meningkatkan biaya pemeliharaan.
Ada regulasi yang sudah mengatur ODOL: (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta memberikan dasar hukum bagi penerapan peraturan terkait dimensi dan muatan kendaraan. Dalam UU ini, diatur pula tentang kewajiban pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL, termasuk sanksi administratif maupun denda; (2). Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan, yang mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan. Semua peraturan tersebut dirancang untuk menjamin keselamatan pengguna jalan serta mencegah risiko yang timbul akibat membawa muatan melebihi batas.
Kecelakaan di jalan raya yang terjadi akibat truk yang memuat logistik (perusahaan angkutan logistik) yang belum mematuhi aturan ODOL untuk menekan biaya pengeluaran. Dari pengabaikan terhadap hal ini menyebabkan benyaknya kecelakaan kendaraan, mulai dari terguling, kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan, dan tentu saja pemborosan bahan bakar dan kerusakan jalan, tidakk bisa menaggung beban matan saat dalam jalan menanjak, sampai dengan menabrak pengguna jalan lain; (3) Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tentang Batas Dimensi dan Berat Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa kendaraan angkutan barang harus mematuhi batas dimensi dan berat yang sesuai dengan peraturan teknis yang berlaku.
Secara rinci, peraturan ini mengatur batas panjang, lebar, tinggi, dan berat kendaraan untuk berbagai jenis truk, mulai dari truk ringan hingga truk berat. (4) Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 mengenai Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan; (5) Peraturan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan angkutan barang dan menetapkan ukuran dan muatan maksimal untuk setiap jenis kendaraan angkutan barang, termasuk truk. Pemerintah memberikan batasan terkait berat total kendaraan dan pembagian muatan di setiap sumbu roda kendaraan.
Praktik dan Dampak Negatif ODOL
Jalan selain digunakan untuk angkutan umum dan ruang bagi semua orang untuk melakukan pergerakan/perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain, juga digunakan sebagai jalur lalu lintas kendaraan tambang atau angkutan material. Sehingga sangat mempengaruhi konstruksi perkerasan jalan yang menerima beban lalu lintas setelah dilimpahkan melalui roda kendaraan. Besarnya beban yang dilimpahkan tergantung dari berat total kendaraan, konfigurasi sumbu jalan, luas kontak antara roda dengan perkerasan jalan, kecepatan kendaraan dan lain sebagainya.
Kajian tentang kendaraan ODOL telah dilakukanoelh para ahli, diantaranya adalah Assogba et al. (2021) yang melihat dampak negatif kendaraan yang kelebihan muatan pada respons dinamis perkerasan aspal dasar semi-kaku. Begitu pula Morovatdar et al. (2020) yang berfokus pada pengamatan kerangka kerja untuk kuantifikasi kerusakan perkerasan di koridor kelebihan muatan dam kendaraan ODOL memengaruhi emisi (Mahesh et al., 2019). Dari hasil studi para ahli, teridentifikasi bahwa truk yang kelebihan muatan telah menyebabkan lebih dari 50 jembatan runtuh di Tiongkok (Xiong et al., 2017).
Yang paling penting, kendaraan ODOL mempengaruhi keselamatan transportasi. Seperti yang dinyatakan oleh Jacob et al. (2020), truk yang kelebihan muatan meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan melalui ketidakseimbangan truk dan kegagalan pengereman. Selain itu, Jacob dan Feypell-de La Beaumelle (2010) juga menyatakan bahwa truk yang kelebihan muatan membahayakan keselamatan di jalan raya karena kurang stabil, jarak pengereman yang lebih jauh, kapasitas penanganan darurat yang berkurang, dan tenaga yang kurang.
Kerusakan jalan yang parah akibat beban kendaraan yang berlebihan dapat mengakibatkan terputusnya umur rencana jalan yang dapat mengakibatkan penambahan alokasi dana untuk pemeliharaan fungsi jalan sehingga pada akhirnya pengelolaan jaringan jalan akan terganggu dan apabila dibiarkan berlarut-larut maka tingkat kerusakannya akan semakin parah. Tentu saja ini menggangu mobilitas banyak orang dan menimbulkan ketidakamanan bagi penggunanya.
Bisa diientifikasi beberapa kerugian dari ODOL. Pertama menngenai kerusakan Infrastruktur: Truk yang membawa muatan berlebih menyebabkan kerusakan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Hal ini memaksa pemerintah untuk mengeluarkan biaya perbaikan yang besar, yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan lainnya. Kedua, kecelakaan lalu lintas: Muatan berlebih meningkatkan risiko kecelakaan karena mempengaruhi stabilitas dan kemampuan manuver kendaraan. Truk yang membawa muatan berlebih sering mengalami rem blong dan kesulitan saat berbelok, yang dapat berakibat fatal. Ketiga, kerugian ekonomi:
Resistensi dari para sopir dan pemilik usaha angkutan logistik tentu tak bisa diabaikan. Mimpi zero odol akan benar-benar hanya ekann menjadi utopis, jika pemanku kebijakan ODOL mengabaikan aspek moral ekonomi dari pengemudi (sopir) dan pemilik usaha transportasi logistik. Dua pemangku kebijakan ini berkepentingan untuk tidak dirugikan dari zero ODOL.
Penutup
Terobosan kebijakan untuk tegaknya regulasi ODOL adalah penerapan sanksi sosial dan pengawasan secara sistematis bagi aparatur yang bertugas di lapangan (jalan raya), di jembatan timbang yang rawan pungutan liar. Penegakan komitman moral aparatur sangat penting seperti menghindari penerimaan uang sogok, uang bebas sanksi ODOL, menolak suap dari sopir.perusahaan. Masyarakat setempat bisa melakukan pengawasan. Hal ini bisa diatur secara teknis dengan sinergitas pentahelix sesuai dengan kondisi daerah.
Penegakan regulasi juga perlu ada, selain penengakan mengenai batas tarif minimal angkutan, sehingga tarif hanya berdasarkan kesepakatan antara sopir dan pemilik barang. Masalah ini semakin diperburuk dengan meningkatnya jumlah truk yang melanggar batas dimensi dan berat yang telah ditentukan. Bagi pemerintah (pusat dan daerah) perlu ada koordinasi dan sinergi membangun dan menegakkan regulasi yang siudah ada. Penggunaan WIM sebagai penerapan teknologi juga perlu dikembangkanlebih lanjut. Dengan penerapan WIM terutama pada titik-titik jalan tol dan jalan utama karena teknologi ini mampu mempercepat proses pemeriksaan kendaraan dan mengurangi kecelakaan dan kerusakan jalan.
————- *** —————–



[…] opini ditayangkan di Harian Bhirawa pada 2 Juli […]