Surabaya, Bhirawa
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti meminta Pemerintah Daerah (Pemda) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di masing – masing daerah.
Pembentukan Tim Pengawasan tersebut sebagai bentuk penegasan komitmennya dalam menjaga kedaulatan bahasa negara melalui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Permintaan itu disampaikan Abdul Mu’ti saat menghadiri Konsolidasi Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang digelar Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur Jalan Ketintang Wiyata 15, Surabaya.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan lima sekretaris daerah kab/Kota di Jatim, Dinas Pendidikan Kab/Kota se Jawa Timur, para guru sekolah, dan mitra organisasi lain yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan dan pembinaan bahasa.
“Kita seharusnya mengutamakan Bahasa Indonesia. Mungkin ada anggapan bahwa menggunakan bahasa asing terlihat lebih keren, tapi kalau hal seperti ini dibiarkan, maka Bahasa Indonesia bisa tenggelam,” ujar Abdul Mu’ti.
Menteri juga mengajak pelaku usaha untuk turut serta menjaga eksistensi bahasa Indonesia melalui penamaan tempat usaha. “Saya sudah melihat beberapa kafe dan tempat usaha yang mulai menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia. Kalau tempatnya bagus dan namanya dalam Bahasa Indonesia, itu justru lebih menarik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti meminta kepada kepala daerah menegaskan komitmennya untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai landasan komunikasi publik yang santun, berkelas, dan mencerminkan jati diri bangsa.
“Dalam setiap program, kebijakan, dan pelayanan publik, mari kita gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, yang tak hanya tepat sasaran, tapi juga menyentuh hati masyarakat. Bersama kita rawat bahasa, kita kuatkan identitas, kita majukan negeri,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen RI, Hafid Muksin, menjelaskan bahwa Konsolidasi yang dilakukannya ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat bahasa negara. Menurutnya, amanat penggunaan Bahasa Indonesia sudah tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
“Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, yang memuat pedoman pengawasan melalui kegiatan sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi,” jelas Hafid.
Sebagai bentuk konkret komitmen bersama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Komitmen Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia oleh perwakilan lima pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur yang diwakili oleh Sekretaris daerah masing-masing.
Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 dan implementasinya secara serius, diharapkan akan tumbuh sikap positif masyarakat terhadap penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sekaligus mengurangi dominasi bahasa asing di ruang publik. Langkah kolektif ini menjadi fondasi penting untuk memastikan Bahasa Indonesia tetap hidup, berkembang, dan menjadi simbol kedaulatan serta kebanggaan nasional. [why]


