24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Mendes PDTT Bakal Jadi Nasabah LKM Artha Desa Kabupaten Malang Pertama


Kab Malang, Bhirawa
Kabupaten Malang akan dijadikan awal berdirinya Perseroan Terbatas (PT) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dengan berdirinya LKM tersebut menjadi bukti kesuksesan konsolidasi Unit Kerja Simpan Pinjam dari 28 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD).

“PT LKM Artha Desa yang akan berdiri di Kabupaten Malang, yakni yang pertama di Indonesia untuk melayani nasabah langsung dari desa-desa. Dan dirinya mewujudkan dukungan pendirian PT LKM dan siap menjadi nasabah yang pertama,” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) H Abdul Halim Iskandar, saat berkunjung ke Kabupaten Malang, pada beberap hari lalu.

Selain itu, lanjut dia, dirinya juga mengajak Bupati Malang HM Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi turut menjadi nasabah PT LKM. Dan LKM tersebut menjadi yang pertama di Indonesia.

Sedangkan dengan terbentuknya LKM di Kabupaten Malang, karena BUMDes bersatu, sehingga bisa mendirikan PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang. Dan dirinya pun juga sudah melakukan dialog dengan para komisaris, direktur, dan pemegang saham.

“Saya berharap kepada para stakeholder untuk menjadi nasabah PT LKM Artha Desa. Dengan begitu, agar Lembaga Keuangan Mikro tersebut bisa berkembang dan biasa menjadi tambahan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang,” tutur Halim.

Berita Terkait :  KRI Bima Suci Emban Misi Diplomasi dan Muhibah Duta Bangsa

Terpisah, Bupati Malag HM Sanusi mengaku siap mendirikan LKM dan melayami BUMDes se-Kabupaten Malang. Apalagi, Kabupaten Malang menjadi yang pertama di Indonesia dalam mendirikan PT LKM yang berisi seluruh BUM Desa yang tersebar di kabupaten ini. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Sedangkan di LKM memiliki unit usaha, dan untuk dananya melalui dana bergulir masyarakat.

Dan untuk mendirikan PT LKM tersebut, terang dia, sudah Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Transformasi Eks PNPM Menjadi BUMDes Bersama.

Sedangkan keuntungan BUMDes bersama LKD dapat digunakan untuk mengembangkan unit usaha lain, asalkan unit usaha dana bergulir masyarakat lancar dan tidak terganggu. Sehingga LKM itu sangat dibutuhkan masyarakat desa dalam kegiatan simpan pinjam secara perorangan.

“Ini hanya bisa dijawab melalui pendirian PT LKM yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” paparnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto menambahkan, modal awal yang dibutuhkan untuk mendirikan LKM, yakni sebesar Rp 300 juta, dengan wilayah usaha satu desa sebesar Rp 500 juta, dan juga dengan wilayah usaha satu kecamatan sebesar Rp 1 miliar, yang hal itu untuk wilayah usaha se-Kabupaten Malang.

Namun yang menarik, dengan bersatu membentuk PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang, maka modal yang disetor tiap BUMDes menjadi kecil, sebesar Rp 30 juta, dilakukan secara bergotong royong ekonomi dari desa.

Berita Terkait :  Polrestabes Surabaya Catat 4.944 Pelanggar Lalu Lintas

“Upaya pendirian PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang juga mendapat dukungan dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD), yang berisikan unsur Pemerintah Daerah, dan OJK,” paparnya. [cyn.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img