26 C
Sidoarjo
Friday, April 25, 2025
spot_img

Mencari Dalang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Pratama Nganjuk 2024

Pemkab Nganjuk, Bhirawa.
Tak terasa 1 tahun lebih Kabupaten Nganjuk di pimpin oleh Pelaksana Jabatan Bupati (Penjabat) Kabupaten Nganjuk, Sri Handoko Taruna melewati tahun politik 2024 kemarin dengan penuh dedikasi. Sebelum di lantik pada 25 September 2023 sebagai pj Bupati Nganjuk oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indah Parawangsa. Sri Handoko Taruna, S.STP., M.Si. adalah JPT Pratama Direktur Kewaspadaan Nasional pada Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Pujiono, ex Ketua KPU, sekarang menjadi Direktur di Edu Politik, menilai sosok Sri Handoko Taruna sebagai sosok yang bersahaja, berhati-hati dan selalu waspada namun tegas, kesan yang nampak dalam gaya kepemimpinannya dalam memimpin roda pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, tanah kelahiran dan tempatnya bertumbuh dan kembali menjadi Penjabat Bupati.

“Penjabat Bupati itu di pilih oleh mendagri dan bertanggung jawab kepada mendagri melalui gubernur dan setiap tiga (3) bulan wajib memberikan laporan sebagai bentuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja Pj Bupati. Dengan masa jabatan satu (1) tahun dan dapat di perpanjang satu (1) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda oleh Mendagri”, terang Pujiono.

“Terkait dengan tugas, wewenang, kewajiban, larangan serta hak keuangan dan protokoler pj Bupati sama dengan gubernur, bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. Hanya saja pj Bupati dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di larang untuk melakukan mutasi ASN dikecualikan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri.”, tambahnya.

Berita Terkait :  Ketua DPRD Kota Malang Minta Polri Tindak Lanjuti Temuan Selisih Takaran Minyak Goreng

“Sehingga terkesan aneh jika ada seleksi terbuka (Selter) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Nganjuk 2024 . Nomor : 002/Pansel/KAB-NGK/2024 tentang Seleksi Terbuka Pengisian JPTP di Lingkungan Pemkab Nganjuk di lakukan oleh Pj Bupati, atau pj Gubernur sekalipun terkecuali sudah ada persetujuan tertulis dari mendagri”, terangnya.

Menurut beberapa orang di BKSDM gaya kepemimpinan Sri Handoko Taruna yang berasal dari karir di birokrat tentu berbeda dengan gaya Bupati sebelumnya yang juga sebagai petahana, termasuk dalam melakukan rotasi ataupun mutasi ASN di Pemkab Nganjuk.

Bahkan seorang Staff di BKSDM yang enggan di sebut namanya menilai:”Kebijakan Bupati yang dulu cenderung populis dengan jargon nol rupiah (meski banyak yang meragukan) dalam setiap pelantikan bahkan sempat membuat kebijakan dengan menaruh tenaga fungsional tertentu seperti tenaga kesehatan menjadi struktural, kalau sesuai dan mempunyai kompetensi tidak apa-apa, lha kalau tidak?”, terangnya pada Jumat (01/02) usai menjalankan Sholat Jumat.

“Saya contohkan seperti pengangkatan seorang bidan di sebuah puskesmas menjadi kasi di suatu kecamatan dengan masa kerja yang baru berapa tahun saja, sehingga disinyalir banyak melanggar norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen aparatur sipil negara”, tambahnya.

Menurutnya “pada tanggal 31 Mei 2023, Bupati melantik 90 orang ASN eselon III dan eselon IV, kemudian Pada tanggal 25 Agustus 2023, beliau melantik 144 ASN baik eselon III dan eselon IV Bahkan 1 hari sebelum mengakhiri jabatannya yakni tanggal 22 September 2023 terjadi dua (2) kali pelantikan, yakni pejabat struktural 61 dan eselon IV. Serta pelantikan 60 kepala sekolah SD dan 4 Kepala Sekolah SMP serta pengawas sekolah 1 orang, apakah sudah mendapat persetujuan dari Mendagri atau belum ? tidak ada yang tahu itu”, ungkapnya.

Berita Terkait :  BULD DPD RI Harmonisasikan Tata Kelola Pemerintahan Deerah

DI kutip dari laman hariantimes. Com. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada yang melibatkan petahana yang melakukan rolling pejabat di masa Pilkada.

Mendagri Tito menekankan, petahana yang terang-terangan melanggar aturan tidak boleh dibiarkan lolos dari sanksi, termasuk diskualifikasi dari pencalonan. “Kami akan siapkan saksi ahli dari Kemendagri. Kesaksian kami jelas, petahana yang melanggar itu diskualifikasi. Karena sudah jauh-jauh hari kami sudah mengingatkan itu,” tegas Tito dalam pernyataan resminya, Senin (27/01).

Dalam pandangan Mendagri Tito, diskualifikasi petahana yang melanggar aturan adalah bagian dari upaya menciptakan demokrasi yang sehat dan menjunjung tinggi penegakan hukum.

“Diskualifikasi itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum dan upaya membangun demokrasi yang sehat,” tegas Tito tentang Kriteria Izin Mendagri untuk Mutasi atau Pelantikan Pejabat Baru oleh Kepala Daerah Terpilih menjawab pertanyaan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat di Senayan, Jakarta.[dro.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru