Oleh :
Siti Aminah
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP UNAIR) Airlangga
Kisruh dalam penanganan bencana telah menimbulkan respon yang berbeda-beda di masyarakat.Kesiapan masyarakat dan semua komponen pemerintah dari tingkat pusat sampai desa berperan dalam pencegahan, penanganan sampai mitigasi bencana.Bencana yang kerap terjadi saat ini tak lepas daro pengaruh perubahan iklim global.
Banjir, longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi merupakan situasi yang memerlukan pengananan utuh dalam bentuk kebijakan. Namun, kesiapan negara untuk penanganan dan juga mitigasi bencana menjadi isu yag menyeruak saat negara sebagai entitas yang berdaulat dan berwenang melambat dalam penanganan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Tentu saja, ada alasan yang tidak kita pahami dalam penanganan langsung bencana, karena negara mimiliki banyak struktur kewenanngan yang kompleks.
Multilevel Governance dalam Kebencanaan
Pada level struktural, negara memegang peran sentral dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang tangguh dan berkelanjutan.Hal ini mencakup penguatan kelembagaan, kejelasan regulasi, integrasi kebijakan kebencanaan ke dalam perencanaan pembangunan, serta alokasi anggaran yang memadai dan berorientasi jangka panjang.
Penanganan bencana adalah salah satu aspek kebijakan publik yang paling rumit karena melibatkan berbagai aktor, tingkat pemerintahan, dan sektor kebijakan secara bersamaan.Kompleksitas ini tidak hanya berasal dari sifat bencana yang multidimensionalyang mencakup aspek sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, dan politik, namun dari struktur kewenangan yang terfragmentasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aktor non-negara (masyarakat).
Dalam sistem pemerintahan desentralistik seperti di Indonesia, kewenangan dalam penanganan bencana dibagi ke dalam beberapa tingkat pemerintahan.Pemerintah pusat memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan nasional, melakukan koordinasi antardaerah, menetapkan status bencana nasional, serta menggerakkan sumber daya dalam skala besar.
Di sisi lain, pemerintah daerah-baik provinsi maupun kabupaten/kota sampai desa-memiliki tanggung jawab langsung untuk pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan rehabilitasi di wilayah masing-masing.Pembagian kewenangan ini sering kali tidak berjalan dengan jelas.Dalam praktiknya, batas antara tanggung jawab pusat dan daerah menjadi tidak jelas, terutama saat terjadi bencana besar yang melebihi kapasitas daerah.Ketegangan muncul ketika pemerintah daerah masih memegang kewenangan administratif, tetapi sangat bergantung pada sumber daya dan keputusan politik dari pemerintah pusat.
Peran lembaga khusus dan sektor teknis keberadaan seperti adanya sekarang: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan mempermudah mitigasi. Namun, secara struktural BNPB bukanlah lembaga komando tunggal, melainkan koordinator antar sektor.Akibatnya, BNPB dan BPBD sering kali harus bernegosiasi dengan kementerian teknis (PUPR, Kesehatan, Sosial, Lingkungan Hidup, Perhubungan, dan Pemberdayaan perempuan dan anak dan kementrian terkait lainnya) yang masing-masing memiliki mandat sektoral yang berbeda.
Kemandirian bangsa
Kemandirian bangsa dalam bencana tidak semata-mata dimaknai sebagai kemampuan negara merespons keadaan darurat, tetapi mencakup kapasitas kolektif masyarakat dan institusi negara dalam seluruh siklus kebencanaan: mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan. Ketergantungan berlebihan pada bantuan eksternal-baik internasional maupun karitatif-sering kali melemahkan daya tahan sosial dan memperpanjang proses pemulihan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas internal menjadi fondasi utama dalam membangun ketahanan nasional berbasis kemandirian.
Kemandirian suatu bangsa dalam menghadapi bencana tidak hanya diartikan sebagai kemampuan pemerintah dalam menangani situasi darurat, tetapi juga mencakup kapasitas kolektif masyarakat dan lembaga pemerintah di seluruh tahap siklus bencana: mitigasi, kesiapan, respons darurat, hingga pemulihan. Ketergantungan yang berlebihan pada bantuan dari luar-baik dari internasional maupun lembaga amal-sering kali mengurangi daya tahan sosial dan memperlambat proses pemulihan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas internal menjadi pondasi utama dalam membangun ketahanan nasional yang berlandaskan kemandirian.
Di tingkat struktural, pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan sistem penanggulangan bencana yang kokoh dan berkelanjutan.Ini mencakup penguatan institusi, kejelasan dalam regulasi, pengintegrasian kebijakan bencana ke dalam rencana pembangunan, serta penyediaan anggaran yang memadai dan berorientasi jangka panjang.
Penanggulangan bencana tidak boleh diposisikan sebagai isu sektoral, melainkan sebagai agenda lintas sektor yang menyangkut tata ruang, lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.Negara yang mandiri dalam bencana adalah negara yang mampu mengantisipasi risiko, bukan sekadar bereaksi terhadap dampak.Namun, kemandirian bangsa tidak akan terwujud tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Pengalaman menunjukkan bahwa komunitas lokal sering kali menjadi aktor pertama dan terpenting dalam merespons bencana.Pengetahuan lokal, solidaritas sosial, dan jejaring komunitas merupakan modal sosial yang sangat berharga.
Oleh karena itu, penguatan kapasitas masyarakat-melalui pendidikan kebencanaan, simulasi rutin, serta pengembangan desa dan kota tangguh bencana-menjadi langkah strategis. Masyarakat yang sadar risiko dan terorganisasi dengan baik akan mengurangi ketergantungan pada intervensi eksternal saat bencana terjadi.
Kemandirian bangsa hanya dapat dicapai dengan keterlibatan aktif masyarakat.Komunitas lokal sering menjadi pihak pertama dan terpenting dalam merespons bencana.Pengetahuan lokal, solidaritas sosial, dan jejaring komunitas adalah modal sosial yang sangat berharga. Penguatan kapasitas masyarakat melalui pendidikan kebencanaan, simulasi rutin, serta pengembangan desa dan kota tangguh bencana merupakan langkah strategis. Masyarakat yang sadar risiko dan terorganisasi dengan baik akan mengurangi ketergantungan pada intervensi eksternal saat bencana terjadi.
Kemandirian bangsa dalam menghadapi bencana alam berkaitan erat dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.Pengembangan sistem peringatan dini, pemetaan risiko berbasis data, serta inovasi teknologi lokal dalam bidang konstruksi tahan bencana dan logistik kemanusiaan merupakan bagian dari upaya membangun kedaulatan pengetahuan.Ketika bangsa mampu memproduksi solusi sendiri yang sesuai dengan konteks sosial dan ekologisnya, maka respons terhadap bencana menjadi lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan.
Dimensi ekonomi dan kultural tidak dapat diabaikan dalam membangun kemandirian bangsa menghadapi bencana. Ketahanan ekonomi masyarakat-melalui diversifikasi mata pencaharian, perlindungan sosial adaptif, dan skema pembiayaan risiko-akan mempercepat proses pemulihan pascabencana. Pembangunan ekonomi yang inklusif dan berwawasan lingkungan secara langsung berkontribusi pada pengurangan risiko bencana di masa depan.Pada akhirnya, membangun kemandirian bangsa dalam bencana adalah proses jangka panjang yang menuntut perubahan paradigma. Implikasi kelambanan dalam penanganan dampak bencana menjadi sisi dan titik lemah bagi kita semuma untuk membangun kemabli kehidupan masyarakat dan bangsa seperti sedia kala.
Dengan memperkuat negara, memberdayakan masyarakat, dan mengembangkan pengetahuan lokal, bangsa ini dapat bergerak menuju bangsa yang tidak hanya tangguh menghadapi bencana, tetapi juga berdaulat dalam menentukan masa depannya sendiri.Kompleksitas kewenangan dan distribusi tanggung jawab menuntut pendekatan tata kelola kebencanaan yang lebih adaptif dan kolaboratif.Penguatan mekanisme koordinasi lintas sektor, kejelasan pembagian peran antar level pemerintahan, serta integrasi aktor non-negara dalam kerangka regulatif menjadi kunci untuk mengurangi fragmentasi kewenangan.Dengan demikian, penanganan bencana tidak hanya menjadi urusan teknis atau administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas tata kelola negara dalam melindungi warganya di tengah risiko dan ketidakpastian.
————- *** —————

