25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Membaca Ulang Sejarah, Mengapa Daerah Inginkan Status Istimewa?

Oleh ;
Estu Widiyowati
Dosen Ilmu Komunikasi – Universitas Slamet Riyadi, Surakarta.

Belakangan ini, sejumlah daerah di Indonesia kembali mengusulkan untuk mendapatkan status sebagai daerah istimewa. Aspirasi ini mencuat dari berbagai wilayah, diantaranya Minangkabau (Sumatera Barat), Riau (Riau), Cirebon (Jawa Barat), Surakarta (Jawa Tengah), dan dua usulan daerah istimewa di Sulawesi Tenggara. Usulan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, “Apa yang mendorong daerah – daerah tersebut menginginkan status istimewa?”.

Makna dan Sejarah Daerah Istimewa
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, status “daerah istimewa” merujuk pada pengakuan terhadap daerah yang memiliki kekhususan tertentu berdasarkan sejarah, budaya, atau kontribusi signifikan terhadap negara. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan – satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang – undang. Status ini diberikan sebagai bentuk desentralisasi asimetris untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menghormati keragaman daerah.

Pemberian status istimewa di Indonesia memiliki latar belakang historis yang kuat. Misalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan status tersebut karena peran aktif Kesultanan Yogyakarta dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kesultanan Yogyakarta secara sukarela bergabung dengan Republik Indonesia dan memberikan dukungan logistik serta politik pada masa awal kemerdekaan. Pengakuan ini kemudian diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang memberikan kewenangan khusus dalam bidang kebudayaan, pertanahan, tata ruang, dan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Berita Terkait :  Malam Tasyakuran, Tingkatkan Dedikasi dan Sinergi Pemkot Batu dan Polri

Sebaliknya, Surakarta yang juga memiliki sejarah sebagai kerajaan dan pernah diakui sebagai daerah istimewa, kehilangan status tersebut akibat dinamika politik pada masa awal kemerdekaan. Gerakan anti – swapraja yang menolak kekuasaan monarki menyebabkan pemerintah pusat mencabut status daerah istimewa Surakarta. Namun, hingga kini terdapat upaya untuk mendapatkan kembali status tersebut dengan mempertimbangkan aspek historis dan yuridis.

Alasan Budaya, Sejarah, dan Politik
Usulan status daerah istimewa oleh daerah – daerah di Indonesia umumnya didorong oleh kombinasi faktor budaya, sejarah, dan politik. Dari sisi budaya, daerah – daerah dengan warisan budaya yang kaya dan unik, seperti Yogyakarta, status daerah istimewa merupakan bagian dari upaya untuk melestarikan identitas budaya lokal dan kearifan tradisional yang telah diwariskan secara turun – temurun. Dalam konteks ini, status daerah istimewa dianggap sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan budaya yang dimiliki suatu daerah.

Selanjutnya, secara historis, beberapa daerah memiliki peran penting dalam pembentukan dan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Seperti halnya Yogyakarta yang secara historis telah menunjukkan dukungan nyata terhadap Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan, yang kemudian diakui melalui pemberian status daerah istimewa. Pengakuan ini dianggap sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi signifikan daerah tersebut dalam sejarah bangsa.

Dari perspektif politik, usulan status daerah istimewa seringkali dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan dan kepentingan elit lokal. Di beberapa kasus, usulan tersebut didorong oleh keinginan untuk memperoleh kekuasaan, jabatan, atau sumber daya tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa faktor politik juga memainkan peran penting dalam proses pengajuan status istimewa oleh suatu daerah.

Berita Terkait :  Pj. Bupati Madiun Monev Pelaksananan Pekerjaan Kontruksi Tahab 6 TA 2024

Pro – Kontra Hukum dan Politik
Usulan status daerah istimewa oleh beberapa daerah di Indonesia telah memunculkan beragam tanggapan, baik dari aspek hukum maupun politik. Pemerintah pusat, dalam hal ini, cenderung berhati – hati dalam merespon usulan tersebut. Hal ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa pemberian status daerah istimewa secara luas dapat menimbulkan ketimpangan dan potensi disintegrasi.

Para pakar hukum dan politik juga menekankan pentingnya kriteria yang jelas dan objektif dalam pemberian status istimewa. Hal ini untuk memastikan bahwa pemberian status tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan politik semata, melainkan pada kebutuhan nyata dan kekhasan yang dimiliki oleh suatu daerah.

Implikasi dan Urgensi Kriteria Nasional
Usulan status daerah istimewa oleh berbagai daerah mencerminkan keinginan untuk pengakuan terhadap identitas dan kontribusi masing – masing. Namun, tanpa adanya kriteria nasional yang jelas dan tegas dapat menimbulkan ketidakadilan antar daerah, memicu kecemburuan sosial, dan berpotensi mengganggu integrasi nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, “Negara mengakui dan menghormati satuan – satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang – undang”.

Namun, tanpa pedoman yang jelas, interpretasi terhadap pasal tersebut dapat bervariasi dan menimbulkan polemik. Penetapan kriteria nasional terkait status daerah istimewa harus didasarkan pada kajian mendalam yang mempertimbangkan sejarah, budaya, dan kontribusi daerah terhadap negara. Selain itu, juga perlu adanya mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan bahwa status istimewa yang diberikan tetap relevan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Berita Terkait :  Ironi Demokrasi Indonesia, Rakyat Membayar, DPR Menikmati

———– *** —————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru