28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Mediasikan ke Pemkot, DPRD Batu Upayakan PKL Among Roso Dapat Lokasi Pengganti


Kota Batu, Bhirawa
DPRD Kota Batu memediasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Among Roso dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot), Selasa (10/9). Mediasi yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batu ini membahas penertiban PKL sepanjang Jl Sultan Agung di mana pedagang Among Roso menjadi korban karena tak mendapatkan lokasi pengganti berdagang.

Salah satu legislator yang ikut dalam mediasi, Katarina Dian Neginingtyas mengatakan dari hasil paparan pihak PKL maupun Satpol PP Kota Batu sebagai pihak ekeskutor dalam penertiban kios PKL sudah menemui kejelasan.

“Intinya, pihak pedagang PKL tidak menpermasalahkan ketika kiosnya dibongkar, tetqpi mereka (PKL) tetap minta diberi lokasi tempat pengganti berdagang,” ujar Katarina.

Dan saat ini, lanjutnya, dengan segera dibongkarnya kios PKL yang berada di atas trotoar, maka OPD atau dinas terkait juga harus siap untuk menyediakan lokasi untuk menampung PKL. Dan tentu saja lokasi strategis juga harus masuk dalam pertimbangan untuk menghindari jajanan PKL di lokasi yang baru nanti sepi pembeli.

Ditambahkan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Batu, Punjul Santoso bahwa dalam mediasi kemarin telah dihadiri perwakilan OPD bersangkutan. Di antaranya, Diskoperindag, Satpol PP, dan Dishub. Dan dari yang dipaparkan masing- masing, semuanya melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.

“Seyogyanya juga dihadirkan pihak PUPR untuk bisa memaparkan program dari pembuatan dan atau renovasi trotoar dan draenase, agar bisa dicarikan solusi ketika program tersebut mulai dilaksanakan,” ujar Punjul.

Berita Terkait :  Buka Cocotech ke-51, Presiden Jokowi Dorong Perkembangan Ekonomi Hijau Lewat Potensi Produk Kelapa

Sementara, juru bicara Paguyuban PKL Among Roso, Sugianto mengungkapkan bahwa mereka sudah mulai tahun 2014 membiayai dan menafkahi keluarganya dengan berdagang di Jl Sultan Agung. Jika mereka digusur tanpa diberi lokasi tempat pengganti sebagao solusi, maka mereka terancam tak lagi bisa mendapatkan penghasilan untuk keluarganya.

“Kami sudah 10 tahun mengais rejeki menjadi PKL di Jl Sultan Agung. Bahkan kami menyekolahkan anak juga dari penghasilan sebagai PKL. Kalau kami serta merta diusir tanpa ada solusi, maka dimana lagi kami harus memcari nafkah,” ungkap Sugianto.

Selain solusi pengganti untuk sementara, pihak PKL Among Roso juga berharap pihaknya bisa kembali menempati trotoar tersebut ketika program renovasi telah rampung. Mereka berharap Kota Batu bisa meniru Kota Malang yang telah membangun trotoar khusus di Jl Kayu Tangan yang sekaligus menjadi tempat wisata heritage.

Dalam mediasi para PKL juga memastikan bahwa kelompoknya tidak ada niat sedikitpun untuk melawan Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian seyogyanya pemkot dari OPD terkait juga memperhatikan dan membantu warganya yang berusaha mencari nafkah.

Kalaupun harus digusur, lanjut Sugianto, sikap yang sama juga harus diterapkan kepada semua PKL. Karena di desa lain di Kota Batu juga masih ada PKL yang juga menempati trotoar jalan sebagai tempat usahanya.

“Jangan tebang pilih dalam menerapkan perda di masyarakat,” tambah Sugianto.

Berita Terkait :  Lima OPD dan Dua Puskesmas Dalam Pengawasan Ombudsman RI

Dan satu lagi, jika setelah proyek drainase selesai PKL diijinkan untuk mambangun warung semi permanennya untuk berdagang kembali, maka merekapun bersedia kiosnya dibongkar. “Silahkan saja bongkar warung kami asalkan setelah proyek selesai kami diijinkan berdaganf kembali,” tambah Edi Prasetyo, Ketua Paguyuban Among Roso.

Dalam mediasi Satpol PP Kota Batu juga memaparkan bahwa berkaitan dengan penertiban PKL, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Pelanggaran dan Pembongkaran terhadap bangunan PKL di Jl Sultan Agung. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa keberadaan PKL di jalan ini telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Keberadaan bedak dan lapak di sisi kiri dan kanan sepanjang Jl Sultan Agung telah menggunakan fasilitas umum (fasum) beruapa rumah milik jalan (rumijat),” jelas Abdul Rais, Kasatpol PP Kota Batu.

Karena itu, pihaknya memerintahkan kepada para PKL untuk segera membongkar bangunan warung masing- masing. Adapun terkait dengan lokasi pengganti untuk berdagang PKL, pihaknya akan mengkordinasikan dengan pihak terkait, dalam hal ini Diskoperindag dan DPUPR. [nas.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img