29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Mayoritas Pemdes Sampang Telah Laporkan Realisasi DD Tahap 1


Sampang, Bhirawa
Sebanyak 153 dari jumlah 180 desa di Kabupaten Sampang, telah melaporkan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I (Satu) dan selesai pencairan dana desa tahap akhir atau tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2024.

Fakta ini hasil konfirmasi Bhirawa pada Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Moh Imam. Menurutnya, saat ini tinggal 27 desa yang belum merealisasikan pencairan dana desa tahap akhir. Sementara, Pemdes yang mencairkan dana desa di Kabupaten Sampang ini sudah mencapai 85% atau sebanyak 153 desa.

Sedangkan 27 Pemerintah Desa yang belum mencairkan dana desa tahap akhir tersebut tersebar di 9 Kecamatan. Yakni, Kecamatan Camplong 1 Desa, Pangarengan 1 Desa, Torjun 6 Desa, Jrengik 4 Desa, Karangpenang 4 Desa, Sampang 7 Desa, Banyuates 1 Desa, Omben 2 Desa dan Kedungdung 1 Desa.

Rata-rata desa yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap akhir tersebut pengerjaan fisik dan surat pertanggungjawaban (SPJ) realisasi dana desa tahap I belum selesai 100%.

“Padahal di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 bahwa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen). Maka, dengan berdasarkan PMK 145 tersebut Pemdes sudah bisa mengajukan pencairan tahap II,” ungkap Moh Imam, Selasa (6/8).

Berita Terkait :  Tahun 2024, Luas Area Tanam Tembakau di Bojonegoro Meningkat 12.800 Hektar

Terpisah, Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi di Sampang dengan memberikan edukasi ke masyarakat.

“Jadi, kami akan turun ke lapangan baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun ke desa-desa. Seandainya setelah dapat edukasi tentang pengetahuan larangan korupsi. Namun, tidak diindahkan maka terpaksa kami akan menindak pelaku korupsi tersebut secara tegas,” terang Fadilah Helmi usai peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 64 di Kantornya, Senin (22/7) lalu.

Fadilah menghimbau, kepada semua OPD dan Aparat Desa bekerjalah se profesional mungkin sesuai dengan aturan. Karena kalau memang sesuai aturan. Tentunya, mereka dengan lepas dan gamblang.

“Untuk menjadi aparat desa, memang tidak ada syarat harus ahli bidang ekonomi. Tapi, konsekuensi dari jabatan itu, menuntut aparat desa mampu mengelola keuangan desa dengan baik,” tandasnya.

Fadilah berharap aparatur desa atau Pemerintah Desa (Pemdes) menerapkan azas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), yaitu, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

“Hanya gara-gara permasalahan tidak transparan, aparatur desa bisa berurusan dengan aparat hukum, disebabkan ada laporan dari masyarakat,” jelasnya. [lis.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img