Oleh:
Dr Lia Istifhama
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal pemilihan Provinsi Jawa Timur
Jawa Timur sering disebut sebagai wajah moderat Indonesia. Tradisi keagamaan hidup berdampingan dengan modernitas, desa-desa masih menyimpan kekuatan sosial, dan masyarakatnya dikenal adaptif terhadap perubahan. Namun di balik citra itu, terdapat persoalan mendasar yang jarang dibicarakan secara jujur: nasib masyarakat adat dan desa adat yang kian terdesak dalam arus pembangunan.
Pengakuan terhadap masyarakat adat sebenarnya bukan hal baru. Konstitusi melalui Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan landasan yang jelas. Undang-Undang Desa bahkan membuka ruang bagi keberadaan desa adat. Tetapi pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa pengakuan ini sering berhenti sebagai narasi hukum, bukan sebagai keberpihakan kebijakan.
Masyarakat adat di Jawa Timur-baik yang hidup di kawasan pegunungan, desa agraris, pesisir, maupun wilayah rawan bencana-kerap diposisikan sebagai objek pembangunan. Tradisi mereka dipuji, tetapi ruang hidupnya dibatasi. Budaya dirayakan, tetapi tanah dan sumber penghidupan mereka perlahan menyempit.
Pengakuan yang Tidak Pernah Tuntas
Relasi negara dengan masyarakat adat sejak Orde Lama hingga Reformasi memperlihatkan pola yang relatif sama: pengakuan yang ambigu. Orde Baru melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 melakukan penyeragaman desa secara masif. Struktur adat di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, tergerus demi efisiensi administrasi.
Reformasi memang membawa angin segar. Tetapi pengakuan terhadap masyarakat adat justru datang bersamaan dengan ekspansi kepentingan ekonomi. Ketika wilayah adat memiliki nilai strategis-baik untuk pertanian skala besar, pertambangan, pariwisata, maupun infrastruktur- pengakuan itu dengan mudah dikesampingkan.
Undang-Undang Desa Tahun 2014 kembali mengakui desa adat, tetapi pengakuan tersebut bersifat bersyarat dan administratif. Banyak desa adat di Jawa Timur akhirnya dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem desa administratif. Identitas adat diakui sebagai budaya, tetapi tidak diakui sebagai sistem politik dan ekonomi lokal.
Otonomi Desa yang Terjebak Administrasi
Desentralisasi dan otonomi desa sejatinya dirancang untuk mendekatkan negara dengan rakyat. Desa diberi kewenangan, anggaran, dan ruang menentukan arah pembangunan. Namun praktik di lapangan menunjukkan kecenderungan berbeda.
Hari ini, keberhasilan desa sering diukur dari serapan Dana Desa, bukan dari kualitas hidup masyarakatnya. Desa yang cepat menyerap anggaran dianggap sukses, meskipun pembangunan yang dilakukan tidak selalu menjawab kebutuhan lokal.
Di Jawa Timur, desa-desa adat dan desa berbasis tradisi lokal kerap kesulitan menyesuaikan diri dengan skema pembangunan yang seragam. Kearifan lokal tidak selalu kompatibel dengan indikator teknokratis. Akibatnya, desa lebih sibuk memenuhi target administratif ketimbang merancang masa depan berbasis identitasnya sendiri.
Otonomi desa pun kehilangan rohnya. Ia berubah menjadi kepatuhan prosedural, bukan kemandirian substantif.
Lumajang: Cermin Persoalan Jawa Timur
Kabupaten Lumajang memberikan gambaran nyata bagaimana persoalan ini bekerja di lapangan. Lumajang memiliki kekayaan tradisi lokal, komunitas adat, serta relasi kuat antara masyarakat dan alam-khususnya di wilayah lereng Semeru.
Pasca erupsi Semeru, masyarakat lokal menunjukkan daya tahan luar biasa. Solidaritas sosial tumbuh, mekanisme adat dan keagamaan berfungsi sebagai penyangga psikologis, dan komunitas bergerak cepat memulihkan kehidupan sosial. Namun ketika fase rekonstruksi dimulai, pendekatan pembangunan berubah menjadi semakin teknokratis.
Relokasi, pembangunan hunian, dan pemulihan ekonomi tidak selalu memberi ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat adat. Banyak kebijakan dirancang dari atas, dengan asumsi efisiensi dan percepatan. Di titik ini, masyarakat lokal kembali menjadi objek.
Lumajang juga menghadapi dilema dalam pengelolaan sumber daya alam dan wacana pengembangan kawasan wisata. Tradisi lokal dipromosikan sebagai daya tarik, tetapi masyarakat adat tidak selalu menjadi aktor utama dalam perencanaan dan pengelolaan. Ketika budaya direduksi menjadi komoditas, makna sosialnya perlahan terkikis.
BUMDes dan Janji Pemberdayaan
BUMDes digadang-gadang sebagai motor ekonomi desa. Namun realitas di banyak wilayah Jawa Timur menunjukkan bahwa BUMDes sering lahir dari dorongan kebijakan, bukan dari kebutuhan masyarakat.
Modal berasal dari negara, desain usaha ditentukan dari atas, sementara masyarakat desa hanya menjadi pelaksana. Dalam konteks desa adat, ini berisiko besar. Tanah adat dan ruang komunal bisa berubah menjadi unit usaha tanpa mekanisme persetujuan adat yang adil.
Pemberdayaan sejati seharusnya berangkat dari pengetahuan lokal. Ketika ekonomi desa dibangun tanpa menghormati struktur sosial adat, yang muncul bukan kemandirian, melainkan ketergantungan baru.
Pariwisata kerap ditawarkan sebagai jalan keluar. Di Jawa Timur, desa-desa adat didorong menjadi desa wisata. Tradisi dikemas, ritual dijadwalkan, dan budaya dijual sebagai paket pengalaman.
Pariwisata memang dapat membuka peluang ekonomi. Tetapi menjadikannya solusi tunggal adalah kesalahan serius. Tanpa pengelolaan berbasis masyarakat, pariwisata justru mengubah tradisi menjadi tontonan, bukan nilai hidup.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa keuntungan pariwisata sering terpusat pada investor dan elite lokal. Masyarakat adat menanggung beban sosial, kultural, bahkan ekologis. Di wilayah rawan bencana seperti Lumajang, pariwisata tanpa sensitivitas lingkungan justru berpotensi memperparah risiko.
Negara dan Cara Pandang Pembangunan
Persoalan mendasar dari semua ini adalah cara pandang negara. Negara masih sering memosisikan diri sebagai aktor yang paling tahu apa yang terbaik bagi masyarakat. Padahal masyarakat adat telah memiliki sistem pengetahuan dan tata kelola yang teruji oleh waktu.
Desentralisasi seharusnya membuka ruang dialog. Musyawarah harus menjadi prinsip utama. Ketika kebijakan dipaksakan tanpa sensitivitas lokal, yang muncul adalah konflik laten: konflik agraria, konflik sosial, dan krisis ekologis.
Banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan yang kini sering terjadi di berbagai wilayah Jawa Timur bukan sekadar bencana alam. Ia adalah akibat dari pembangunan yang mengabaikan keseimbangan antara manusia dan alam-nilai yang justru dijaga oleh masyarakat adat.
Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup diwujudkan dalam festival budaya atau slogan pariwisata. Pengakuan harus hadir dalam kebijakan nyata: pengelolaan tanah, perencanaan pembangunan desa, mekanisme partisipasi, dan perlindungan hak kolektif.
Desa adat bukan penghambat pembangunan. Mereka adalah fondasi keberlanjutan. Pembangunan yang mencabut akar sosial justru akan rapuh dan penuh konflik.
Jawa Timur memiliki pilihan penting. Apakah pembangunan akan terus berjalan dengan logika seragam dan berisiko menggerus identitas lokal, ataukah adat dijadikan fondasi utama pembangunan?
Sebagai wakil daerah di tingkat nasional, saya meyakini bahwa keadilan pembangunan tidak akan tercapai tanpa keadilan bagi masyarakat adat. Mendengarkan suara mereka bukanlah pilihan politis, melainkan kewajiban konstitusional.
Jika negara sungguh ingin membangun Indonesia dari desa, maka desa adat harus ditempatkan sebagai subjek sejarah, bukan sekadar objek kebijakan [*]

