Bupati Tulungagung,, Gatut Sunu Wibowo
Pemkab Tulungagung, Bhirawa.
Pemangkasan anggaran perjalanan dinas (Perdin) di lingkup Pemkab Tulungagung bakal segera diberlakukan. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo memastikan akan melakukan efisiensi untuk anggaran perdin tersebut.
“Ada efisiensi. Itu kan arahan dari pemerintah pusat,” tandasnya, Rabu (8/4), menanggapi kebijakan pemerintah pusat yang memangkas anggaran perdin dalam negeri hingga 50 persen dan perdin luar negeri hingga 70 persen.
Menurut dia, kebijakan pemerintah pusat harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Kita wajib melaksanakannya,” sambungnya.
Namun demikian, Bupati Gatut Sunu menyebut untuk pelaksanaan pemangkasan anggaran perdin di Pemkab Tulungagung, saat ini masih dalam diskusi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia berjanji jika sudah ada keputusan dari diskusi tersebut, hasilnya akan diberitahukan pada wartawan.
“Ini saat ini sedang kita diskusikan dengan TAPD. Nanti untuk selanjutkan jika sudah fixed dan clear akan kami beritahu teman-teman media,” paparnya.
Menjawab pertanyaan, mantan Wabup Tulungagung ini menyatakan pengurangan anggaran perdin akan dilakukan secara bijaksana. Efisiensi akan memilah perdin sesuai dengan kepentingan.
“Kalau urgent ada kepentingan. Harus berkomunikasi langsung dengan pemerintah pusat, maka itu harus dilaksanakan,” tuturnya.
Ia mencontohkan saat dirinya harus berkonsultasi ke Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan terkait kenaikan harga aspal sebesar 15 persen sampai 20 persen akibat kenaikan harga minyak dunia.
“Ini harus dilakukan karena terkait tender pengadaan infrastruktur akibat penyesuaian harga. Kami ingin langkah kebijakan saya tidak salah dan tidak melanggar hukum. Sehingga ada surat resmi dari pemerintah pusat,” terangnya.
Selanjutnya, Bupati Gatut Sunu menandaskan jika DPRD Tulungagung juga harus melakukan efisiensi anggaran perdin.
“Nanti kita diskusikan (jumlah penguragan anggarannya) dengan TAPD. Yang terbaik seperti apa. Biar aman, tidak melanggar undang-undang,” tukasnya. (wed.hel)


