Kab Malang, Bhirawa
Kasus tindak pidana korupsi yang sering terjadi dilingkungan Pemda membuat kehati-hatian Kepala Daerah dalam mengelola keuangan daerah. Sehingga para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga sering mendapatkan pemahaman hukum dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) melalui berbagai kegiatan yang menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) maupun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti pesan yang disampaikan Bupati Malang HM Sanusi kepada semua OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, mereka harus memahami semua regulasi penggunaan keuangan. Karena masih ada OPD yang tidak memahami regulasi, sehingga membuat kebijakan diluar yang ditentukan. “Masih ada OPD yang menggunakan APBD melebihi batas maksimal, padahal belum dilaksanakan Perubahan Anggaran Keuangan PAK),” kata Bupati Malang HM Sanusi, Minggu (4/8), kepada wartawan.
Hal tersebut sering terjadi, masih dia katakan, karena mendesak melangkah sendiri, sehingga melampaui batas kewenangannya. Sehingga hal itu tidak boleh menganggarkan dengan dalih apapun sebelum PAK. Dan dirinya melihat, bahwa masih ada yang belum paham aturan tentang penggunaan APBD. Sehingga jangan sampai ada lagi OPD yang masih tidak memahami teknis maupun regulasi yang akan dikerjakan. Namun jika ada, maka hal itu sangatlah fatal sekali, bahkan bisa terancam sanksi pidana jika salah dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Inspektorat Kabupaten Malang sebagai pengawas pelaksanaan urusan pemerintahan jeli terhadap pelanggaran tersebut. Dan jika ditemukan kesalahan, maka Inspektorat harus turun untuk melakukan investigasi,” tegas sanusi.
Contohnya, dia menyampaikan, anggaran pendapatan tercantum angka minimal, dan jika OPD itu pendapatannya tidak sampai diangka minimal, maka Inspektorat harus turun, dan penggunaan APBD harus ada batas maksimal.
OPD tidak boleh menganggarkan anggaran yang melebihi batas maksimal yang ditentukan, apapun dalihnya. Seperti penggunaan anggaran mendesak, lalu melangkah sendiri sehingga melampaui batas kewenangannya. Sehingga dirinya berharap agar tidak ada lagi OPD dilingkungan Pemkab Malang menganggarkan APBD melebih batas maksimal.
Sebagai langkah antisipasi, tegas Sanusi, dan agar tidak terulang. Maka dirinya meminta OPD dilingkungan Pemkab Malang menggelar pelatihan tentang tugas dan kewenangan dalam mengelola APBD. Dan nanti akan ada peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusi (SDM). Hal tersebut, harus dilakukan pelatihan maupun juga Pendidikan Kilat (Diklat) kepada semua Pimpinan OPD, dan juga pelaksana termasuk Camat. “Sebab, penggunaan APBD melebihi batas maksmal bisa terancam sanksi pidana,” ujarnya.
Perlu diketahui, penggunaan APBD melebihi batas maksimal sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2024. [cyn.wwn]