27 C
Sidoarjo
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Masa Tenang Bawaslu Sampang Imbau Paslon Tertibkan APK, serta Tak Kampanye

Sampang, Bhirawa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang telah menghimbau para Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri, serta tidak lagi melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun saat masa tenang.

Imbauan tersebut disampaikan Bawaslu Sampang mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan memasuki masa tenang pada 24 hingga 26 November mendatang.

Ketua Bawaslu Sampang Muhalli MH, di momentum media Gathering mengatakan, dalam upaya menjaga kondusifitas dan ketertiban dalam masa tenang pihaknya telah mengimbau seluruh Paslon Kepala Daerah maupun LO Paslon untuk menurunkan bahan kampanye secara mandiri.

“Sehubungan masuknya tahapan masa tenang pada Pilkada Sampang tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 Tahun 2024, maka Bawaslu meminta kepada Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang untuk menertibkan seluruh APK dan bahan Kampanye yang telah terpasang,” ucap Muhalli, Sabtu malam (23/11/2024).

Muhalli menegaskan, sesuai PKPU yang berlaku selain penertiban APK, Paslon dan Tim Kampanye, Simpatisan juga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun yang berbau kampanye demi menjaga ketertiban pada masa tenang.

“Untuk menjaga ketertiban di masa tenang ini, kami telah sampaikan himbauan baik Kepada Paslon, LO Paslon dan Tim Pemenangan Paslon serta para insan media untuk tidak menyiarkan iklan kampanye pada masa tenang”, ujarnya.

Berita Terkait :  Ulama Kharismatik Gus Nur Turun Gunung Dukung Yani-Alif di Pilkada Gresik

Bawaslu Sampang itu juga meminta pihak billboard atau reklame yang terpakai untuk APK agar memastikan penurunan iklan kampanye pada tanggal 25 November.

Kemudian, pihaknya (Bawaslu) tak lupa mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sampang beserta perangkat OPD, para Camat dan Lurah serta Kepala Lingkungan juga Tenaga Honorer Kontrak dan Sejenisnya untuk menjaga Netralitas dan tidak terlibat atau melibatkan diri dalam politik praktis.

“Selain paslon dan tim paslon, kita juga berharap Pemkab beserta jajarannya baik OPD, Camat, Lurah, Kepling, Honorer, Kontrak/PPPK, atau sebutan lain sejenisnya agar menjaga netralitas dan keberpihakan serta melakukan politik praktis dan kampanye di masa tenang,” jelas Muhalli.

Muhalli juga menyampaikan bahwa pada proses Pelaksanaan Penurunan APK dan BK pada Pemilihan kali ini teknisnya berbeda dengan sebelumnya.

Pihaknya mengatakan bahwa pada Pilkada serentak Tahun 2024, yang berwenang untuk menurunkan APK dan BK adalah bukan Bawaslu, akan tetapi yakni KPU dan Satpol PP dan Tim Paslon.

Dilanjutnya, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran terbaru dari Bawaslu RI yaitu bahwa Bawaslu hanya mendampingi serta mengawasi KPU dan aparat yang berwenang untuk melakukan penurunan APK dan BK dalam Pemilihan Tahun 2024 kali ini.

“Pada Pemilihan kali ini secara teknis berbeda dengan Pemilu kemarin, yaitu kali ini yang berhak menurunkan APK dan BK adalah KPU, Satpol PP dan Tim dari Paslon. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Bawaslu RI, jadi kita hanya mendampingi dan mengawasi proses penurunan,” tambahnya.

Berita Terkait :  Khofifah-Emil Disambut Hangat PWNU Jatim, Bahas Keummatan, Kebangsaan  hingga  Peningkatan Kualitas SDM

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Bawaslu Sampang terdapat sekitar 2.243 APK dan BK dari semua jenis dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2024, serta kurang lebih 265 APK dan BK dari semua jenis pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang tersebar di Kabupaten Sampang.

Berdasarkan data diatas, pihak Bawaslu Sampang sudah melakukan kordinasi dengan KPU Sampang untuk dilakukan penurunan APK dan BK yang akan dilakukan oleh KPU beserta jajarannya, juga diperbantukan oleh Satpol PP dan Tim dari Paslon terkait seiring dengan masuknya tahapan Masa Tenang pada Pemilihan Tahun 2024. [lis.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img