DPRD Kota Pasuruan, Bhirawa.
Caleg DPRD Kota Pasuruan terpilih periode 2024-2029 sudah dilantik, pada Jumat (30/8) lalu. Dari 30 anggota dewan tersebut, satu orang mengundurkan diri.
Meski jabatannya sudah berakhir, namun ada beberapa anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2019-2024 belum mengembalikan fasilitas negara yang digunakan selama menjabat. Totalnya ada 7 anggota DPRD yang belum mengembalikan laptop ke sekretariat DPRD.
Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto, menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat penagihan pengembalian sebanyak tiga kali. Dalam surat tersebut, batas akhir pengembalian ditetapkan pada akhir Mei 2024. Hanya saja, dari 30 unit laptop dinas yang dipinjamkan, ternyata saat ini masih ada 23 unit yang dikembalikan.
“Dari total 30 unit laptop, masih ada tujuh anggota dewan yang belum mengembalikan,” ujar Raden Murahanto, Senin (2/9).
Menurutnya, dari tujuh anggota dewan yang belum mengembalikan itu, satu diantaranya melampirkan surat kehilangan. Sedangkan, enam lainnya belum memberikan konfirmasi. Meski sudah melampirkan surat kehilangan, namun setiap anggota dewan yang meminjam aset dinas telah menandatangani berita acara.
Dalam berita acara tersebut tercantum ketentuan. Yakni, apabila aset hilang atau rusak, maka yang bersangkutan wajib mengganti dengan barang yang sama atau sejumlah uang sesuai dengan nilai aset. “Untuk harga satu unit laptop dinas yang dipinjamkan kepada anggota dewan adalah Rp 18.645.000,” urai Raden Murahanto.
Tak hanya itu, di ruangan Wakil Ketua II DPRD Kota Pasuruan masih ada dua unit televisi berukuran 70 inch dan 40 inch serta satu unit printer yang belum dikembalikan. “Di ruangan Wakil Ketua II ada beberapa yang belum lengkap,” jelas Raden Murahanto.
Pihaknya berharap seluruh anggota dewan dapat kooperatif dalam mengembalikan aset dinas. “Tentu, kita berharap seluruh anggota dewan dapat bertanggung jawab dan segera mengembalikan aset milik daerah,” papar Raden Murahanto. [hil.iib]