Kab Malang, Bhirawa
Penipuan melalui WhatsApp (WA) yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) lagi marak. Para pelaku penipuan menawarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau urusan dokumen lainnya.
Modusnya meminta data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto Kartu Tanda Penduduka (KTP), atau kode One Time Password (OTP) dengan alasan verifikasi. Dan biasanya nomor yang menhubungi memakai Display Picture (DP) atau foto profil yang memamakai seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sehingga jika di Handphone (HP) muncul pesan mencurigakan maka jangan bagikan data pribadi. Dan jarus diketahui bahwa aktivasi IKD hanya bisa dilakukan langsung di kantor Dispendukcapil atau melalui plat form resmi yang hanya tersedia di Play Store/App Store.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dispendukcapil, (Disdukcapil) Kabupaten Malang, Harry Setya Budi, Minggu (19/10), Dispendukcapil sendiri sudah menyampaikan, tidak pernah memberikan layanan IKD melalui WhatsApp (WA). Fungsi IKD sebagai bukti identitas digital pengganti KTP fisik dan KK, mempermudah akses layanan publik (seperti kesehatan, perbankan, bandara, Stasiun Kereta Api (KA) secara cepat dan efisien. Serta mengurangi risiko pemalsuan dan penyalahgunaan data melalui fitur keamanan digital yang canggih.
Harry menjelaskan, pelaku penipuan itu kemudian juga meminta konfirmasi data dan aktivasi IKD. Pesan ini seringkali mencoba meyakinkan korban dengan menyertakan detail data yang akurat, seolah-olah berasal dari sumber resmi.
”Dispendukcapil Kabupaten Malang dengan tegas menyatakan hal ini modus penipuan,” tegasnya.
Harry juga menekankan kepada masyarakat ada beberapa poin penting, pertama waspadai ajakan aktivasi IKD melalui WA dan duplikasi website Dispendukcapil. Sehingga masyarakat kita minta untuk sangat berhati-hati terhadap pesan atau tautan yang menawarkan aktivasi IKD.
Kedua, penipuan melalui WA menyerupai Dispendukcapil, modus penipuannya kerap mengatasnamakan Dispendukcapil Kabupaten Malang maupun Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tiga, jangan pernah memberikan Data Pribadi, dan jangan pernah memberikan atau memasukkan data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat melalui pesan WA dari nomor yang tidak dikenal atau sumber ilegal.
”Jika masyarakat memberikan IKD kepada pemberi pesan melalui WA, tentunya akan menjadi korban penipuan. Sehingga untuk menghidar dari penipuan tersebut, maka diabaikan dan jangan dibalas,” himbau Harry.
Harry juga menyampaikan target IKD di Kabupaten Malang. Sebab, pada 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum mampu memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat. Sehingga untuk tahun ini ditargetkan 10% dari total penduduk yang wajib memiliki e-KTP. Namun, dengan antusiasme masyarakat dalam mengurus IKD, maka target mulai ditingkatkan.
”Estimasi pada tahun ini bisa mencapai target 25%. Dengan jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 2,1 juta orang, maka yang ditarget memiliki IKD berjumlah 525 ribu orang.
Target ini, kata Harrry, sesuai yang ditetapkan Kemendagri. IKD menjadi solusi jika ada permasalahan administrasi dokumen kependudukan. Seperti saat terjadi krisis blangko e-KTP pada beberapa bulan lalu. Selain itu, terdapat beberapa keuntungan menggunakan IKD. Seperti semua dokumen kependudukan dapat diakses secara digital, salah satunya KK. Dan beberapa lembaga juga bisa memanfaatkan Quick Response (QR) Code yang bisa di scan sebagai pengganti fotokopi KTP. [cyn.fen]


