26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sidoarjo, Bhirawa.
Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo-Ari Suryono, dituntut penjara 7 tahun 6 bulan penjara, oleh Jaksa KPK, Jumat (6/9/2024) akhir pekan lalu, di pengadilan TIPIKOR, Juanda.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo- Siskawati, juga dituntut 5 tahun penjara.

Mereka berdua menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pemotongan insentip pajak pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo, yang kasusnya sempat mencuat setelah adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada akhir Bulan Januari 2024.

Dalam sidang itu, jaksa KPK- Rikhi BM SH, juga menuntut Ari Suryono, agar mengembalikan uang pengganti Rp7 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara. Juga denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dakwaan kepada terdakwa ini, telah memenuhi unsur dakwaan pertama, pasal 12 huruf f jo pasal 16 UU RI nomor 20/2021 terkait perubahan atas UU RI nomor 31/1991 tentang pemberantasan Tipikor.

Dakwaan kedua, pelanggaran pasal 12 huruf E jo pasal 18 UU RI nomor 20/2021 tentangan pemberantasan korupsi.

“Intinya ada permintaan pemotongan atau penerimaan uang atau hak milik pegawai BPPD,” kata Rikhi.

Menurut jaksa KPK, yang memberatkan dari terdakwa diantaranya keterangan terdakwa berbelit-belit dan tidak logis saat dilakukan penyidikan. Apalagi terdakwa juga ikut menikmati hasil pemotongan insentif itu.

“Ada upaya dari terdakwa untuk menghindar dari penyidik. Itu yang jadi pertimbangan jaksa KPK, menuntut terdakwa lebih berat,” katanya.

Berita Terkait :  Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Hadir Majukan Industri Musik

Sedangkan yang meringankan terdakwa, selama masa hidupnya belum pernah menjalani hukuman penjara. Ketua Majelis Hakim persidangan itu Ni Putu Sri SH, menetapkan akan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan Pledoi pada 18 September. Kuasa hukum Ari Suryono, Nabila Amir SH, mengatakan sudah menyiapkan Pledoi bagi kliennya.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa KPK- Rikhi BM SH, juga menuntut Siskawati- mantan Kasubag Umum Kepegawaian BPPD Sidoarjo, dengan 5 tahun penjara. Karena didakwa ikut dalam proses korupsi pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo itu, untuk kepentingan Kepala Dinasnya.

Yang meringankan siskawati, diantaranya ia hanya sebagai alat saja dalam proses pengumpul pemotongan insentip. Lainnya, ia tidak ikut dalam menikmati hasil pemotongan insentif pajak tersebut.

Kuasa hukum Siskawati-Erlan Jaya SH, merasa keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut. Karena uang Siskawati dalam kasus ini juga ikut kena potong. Dalam pledoi yang akan dibacakan nanti, akan dibacakan sendiri oleh Siskawati.

Kasus pemotongan insentif pajak pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo ini, selain menyeret naman Ari Suryono dan Siskawati, sebagai tersangka, juga menyeret Bupati Sidoarjo-Ahmad Muhdlor Ali (AMA), yang saat ini berada di tahanan KPK. [kus.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img