33 C
Sidoarjo
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Sidoarjo, Bhirawa.
Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin (30/9) kemarin, dihadirkan dalam sidang perdana kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, di pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda.

Kehadiran Gus Muhlor, terlihat menjadi perhatian para pengunjung PN Tipikor yang kebetulan ada keperluan di PN Tipikor Surabaya pada hari itu. Semua mata tampak tertuju melihatnya.

Sidang yang sedianya diagendakan pukul 09.00 WIB, terpaksa harus molor 2 jam, karena diwaktu bersamaan hakim yang mengadili perkara Gus Muhdlor juga harus memimpin sidang perkara lainnya.

Terlihat istri Gus Muhdlor, neng Sasa, serta sejumlah orang2 terdekatnya juga hadir mengiringi mantan orang nomor satu Sidoarjo itu hingga ke dalam ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Ari Indayani SH MH yang mengadili perkara terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan serta membacakan identitas diri Gus Muhdlor.

JPU KPK menguraikan dengan singkat isi nota dakwaan, berdasarkan hasil penyelidikan,penyidikan serta pemeriksaan sebelumnya, terhadap sedikitnya 79 pegawai BPPD serta terhadap terdakwa sendiri.

Terdakwa bersama-sama dengan Kepala BPPD Ari Suryono yang diketahui sebagai pejabat/penyelenggara negara secara bersama-sama telah dengan sengaja sejak periode Triwulan ke 4 Tahun 2021 hingga periode anggaran Triwulan ke 4 Tahun 2023, melakukan perbuatan meminta/memerintahkan,menerima serta memotong dana insentif milik 77 pegawai BPPD Sidoarjo.

Berita Terkait :  Disdikbud Pamekasan Lepas Kontingan O2SN dan FLS2N

Dalam pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan, tim jaksa menilai tindakan meminta, menerima, memotong dana insentif yang sebelumnya santer disebut di internal BPPD Sidoarjo sebagai dana Sodaqoh ini, bisa berjalan karena adanya kerja sama baik, antara terdakwa dengan kepala BPPD (Ari Suryono) yang juga selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KOA), serta Kabid Umum dan Kepegawaian Siskawati, yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

JPU KPK mengatakan, tindak penyalah gunaan kewenangan serta tindakan meminta, menerima dan memotong adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dimata hukum, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Penasehat hukum terdakwa, Mustofa Abidin SH, menyatakan mengingat kalau sudah membaca dan mengerti semua isi dakwaan, mereka memutuskan untuk tidak membuat nota pembelaan (Pledoi).

“Kami siap untuk selanjutnya mengikuti tahap sidang berikutnya (pembuktian),” kata Mustofa Abidin SH.

Majelis Hakim menutup sidang perdana itu, kemudian menyatakan sidang akan dibuka kembali pada tanggal 7 Oktober 2024 depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. [kus.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img