Oleh :
Oryz Setiawan
Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat (Public Health) Unair Surabaya.
Tahapan tes kesehatan bakal pasangan calon kepala daerah telah dilalui dari tanggal 31 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Tes kesehatan ini merupakan salah satu tahapan paling penting yang harus dilewati oleh bakal calon kepala dan wakil kepala daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota) guna mengemban tugas sebagai pemimpin daerah. Secara prinsip seorang pemimpin dituntut harus selalu dalam kondisi sehat saat memimpin rakyatnya. Jika pemimpin rentan sakit maka akan mempengaruhi setiap kebijakan yang diambil, tugas keseharian, menganggu untuk tampil di forum formal dan ditengah-tengah masyarakat, ketika turba (turun ke bawah) termasuk tidak salah membaca kebijakan strategis seperti APBD. Oleh karena itu aspek kesehatan seperti kesehatan mata, telinga, mulut hingga organ paru-paru, jantung, ginjal dan yang paling utama adalah jiwanya penting agar bisa memimpin dengan baik.
Seorang pemimpin harus memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kesehatan adalah yang paling utama untuk dijaga. Hal ini juga merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa pemeriksaan meliputi pemeriksaan kesehatan (jasmani dan rohani) dan pemeriksaan penyalahgunaan narkoba. Kesemuanya dilakukan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif – ilmiah berlandaskan Ilmu Kedokteran Berbasis Bukti yakni proses pemeriksaan secara sistematik untuk menemukan, menelaah, mereviu dan memanfaatkan hasil-hasil studi sebagai pengambil keputusan klinik.
Penilaian terhadap status hasil pemeriksaan kesehatan termasuk bebas penggunaan narkoba bagi calon kepala dan wakil kepala daerah memang tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment (penurunan nilai/fungsi organ). Kondisi yang dihasilkan adalah kondisi atau persyaratan minimal dimana mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik keseharian secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak mengidap penyakit atau gangguan kesehatan yang dipandang dapat menghilangkan kemampuan fisik dalam lima tahun kedepan serta memiliki Kesehatan jiwa sedemikian rupa sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, analisis, berkomunikasi dan mengambil sebuah keputusan. Singkat kata bahwa pemimpin dituntut memiliki fisik prima, stamina terjaga, rohani yang mumpuni dan memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai manifestasi dalam pengemban amanah rakyatnya.
Berkaca pada Gus Dur
Pemeriksaan kesehatan untuk pasangan calon kepala daerah telah dilaksanakan oleh KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang nantinya pasangan calon kepala daerah yang ternyata tidak lolos tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPUD. Kegagalan tes kesehatan pernah dialami Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur saat kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2004. Pilpres 2004 adalah pemilihan presiden pertama yang digelar langsung. Pada Mei 2004 KPU memutuskan pasangan capres-cawapres Abdurrahman Wahid-Marwah Daud tidak lolos. Bagaimana sejatinya perspektif medis menjustifikasi lolos atau tidak lolosnya pasangan calon Ketika dilakukan tes kesehatan? Dalam konteks interpretasi medis bahwa isitilah yang digunakan adalah ‘mampu atau tidak mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam tes atau pemeriksaan kesehatan dilakukan serangkaian penilaian dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan independen yang dibentuk oleh pimpinan Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Anggota Tim Pemeriksa Kesehatan yang dibentuk harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait. KPUD meminta rekomendasi 3 (tiga) Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah termasuk RS TNI/Polri kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dengan menyampaikan maksud pemeriksaan Kesehatan dan kriteria Rumah Sakit sesuai pemeriksaan yang diperlukan.
Jika rekomendasi jumlah 3 (tiga) rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka rekomendasi 1 (satu) rumah sakit terpilih dapat diterima sepanjang direkomendasikan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Apabila rumah sakit yang telah ditentukan ternyata tidak memiliki sumber daya manusia dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter sub spesialis/dokter gigi sub spesialis tertentu dalam hal kompetensi Sumber Daya Manusia dan dalam sarana prasarana kurang memiliki fasilitas yang memadai, maka dapat melibatkan Rumah Sakit lain dan atau Sumber Daya Manusia dari Rumah Sakit lain dalam jejaring kerja di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan, baik Rumah Sakit pemerintah ataupun swasta sepanjang mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
———— *** ————-