24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Luar Biasa, Polres Tulungagung Gagalkan Sabu-Sabu Siap Edar Seberat 1,2 Kilogram

Kapolres Taat menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang berhasil diamankan dari tersangka MBB, Kamis (14/8).

Tulungagung, Bhirawa.
Polres Tulungagung berhasil mencatatkan rekor yang luar biasa. Saat ini mereka berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu yang beratnya mencapai 1,2 kilogram.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Kamis (14/8), mengatakan keberhasilan mengungkap dan mengamankan narkoba jenis sabu-sabu itu sebagai rekor atau capaian tertinggi yang dilakukan Polres Tulungagung.

“Ini yang tertinggi. Sebelumnya lima bulan lalu kami berhasil mengungkap dan mengamankan sabu-sabu seberat 600 gram,” ujarnya.

Keberhasilan menggagalkan sabu-sabu siap edar dengan jumlah besar ini, menurut dia, juga membuat miris dan mengkhawatirkan.

“Pengungkapan kali ini terbesar dalam sejarah Polres Tulungagung. Hal ini juga membuat miris karena menggambarkan peredaran gelap narkoba di Tulungagung,” ucapnya.

Ya lebih memprihatinkan lagi, menurut Kapolres Taat, ada sebagian sabu-sabu milik tersangka yang berinisial MBB tersebut sudah sempat beredar di Tulungagung. Jumlahnya seberat 0,8 kg.

“Ketika tersangka ditangkap, ia mengaku mendapat perintah untuk mengedarkan 2 kg sabu. Sebagian yang 0,8 kg sudah diedarkan secara ranjau di beberapa tempat di Tulungagung, seperti di daerah Plosokandang, Balerejo dan Kendalbulur. Bahkan pada Maret 202, tersangka juga berhasil mengedarkan sebanyak 0,5 kg sabu-sabu, dengan total bayaran Rp 20 juta,” paparnya.

Saat ini Polres Tulungagung sedang memburu rekan dari tersangka MBB yang menyuruhnya untuk menyebarkan sabu-sabu. Rekan tersangka MBB itu berinisial S.

Berita Terkait :  Sebagai Gerakan Literasi, BBW Surabaya Hadirkan 350 Ribu Buku

Kapolres Taat menengarai sabu-sabu yang dimiliki tersangka MBB berasal dari luar negeri. Artinya, mereka merupakan sindikat internasional.

“Penyidik menduga dalam kasus sabu-sabu ini melibatkan jaringan internasional di Asia Tenggara. Masuknya dari pantai timur Sumatera,” paparnya lagi.

Selain itu, Polres Tulungagung dalam waktu yang hampir bersamaan juga berhasil mengamankan sebanyak 60.163 butir pil double L. Ribuan barang haram itu berhasil disita dari tersangka berinisial SF.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Mereka akan dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sampai Rp 10 miliar. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru