26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Lindungi UMKM Kota Malang, Omzet 5 Juta Tak Lagi Kena Pajak

Kota Malang, Bhirawa
Untuk mendukung keberadaan UMKM di Kota Malang, Pemkot dan Dewan sepakat melakukan revisi pajak, pelaku UMKM. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, usaha makanan dan minuman dengan omzet minimal Rp5 juta per bulan. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023.

Tidak lama lagi, aturan tersebut akan diubah, sehinga omzet Rp.5 juta tidak lagi kena pajak, melainkan omzet Rp.10 juta.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr.Handi Priyanto menyampaikan ambang batas omzet kena pajak menjadi Rp10 juta per bulan. Upaya ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku UMKM agar dapat berkembang lebih baik tanpa terbebani pajak di awal pertumbuhan usaha. “Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda) tersebut sedang dalam proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD,” tukasnya.

Sambil menunggu pengesahan, Bapennda juga sedang melakukan pendataan terhadap pelaku usaha makan dan minum dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan. Tujuannya, agar mereka bisa langsung mendapatkan pembebasan dari Pajak Restoran (PBJT Mamin) begitu perda baru disahkan.

Data Bapenda diperkirakan 900 lokasi usaha yang berpotensi memperoleh pembebasan pajak. Namun, verifikasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kelayakan masing-masing usaha. Pendataan yang dilakukan oleh Bapenda, ditegaskan dia bukan untuk mengenakan pajak kepada pedagang kecil atau pelaku UMKM, melainkan untuk memastikan mereka justru mendapatkan pembebasan pajak.

Berita Terkait :  Unusa Beri Beasiswa KIPK di Fakultas Kedokteran

Dengan omzet di bawah Rp10 juta akan dibebaskan dari pajak resto. Karena itu pihaknya harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Pemkot menyadari bahwa peran UMKM sangat penting dalam perekonomian daerah.

Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rendra Masdrajad Safaat, menyampaikan bahwa seluruh anggota Pansus berkomitmen penuh untuk tetap berpihak kepada masyarakat Kota Malang, khususnya pelaku UMKM. “Kami memahami betul, di balik geliat ekonomi Kota Malang, ada kerja keras para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi tulang punggung penghidupan banyak keluarga,” tukasnya.

Oleh karena itu, dalam setiap pembahasan Ranperda, pihaknya selalu menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama. Langkah menaikkan ambang batas omzet pajak restoran dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per bulan bukan sekadar perubahan angka. Itu adalah bentuk nyata keberpihakan dewan agar UMKM tidak terbebani di awal perjuangan mereka membangun usaha. “Kami ingin mereka tumbuh dulu, kuat dulu, baru kemudian secara proporsional berkontribusi kepada daerah.

Ranperda PDRD ini kami desain sebagai bentuk keseimbangan yang adil: memberi ruang napas bagi UMKM untuk berkembang, dan sekaligus menjaga kemampuan fiskal pemerintah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Kami, seluruh anggota Pansus, tidak hanya duduk di ruang sidang. Kami mendengar suara rakyat, memahami tantangan pelaku usaha, dan membawa semangat keberpihakan itu ke dalam setiap pasal yang kami bahas,”tukasnya.

Berita Terkait :  UINSA Resmi Buka Fakultas Kedokteran

Langkah ini sebagai bentuk ikhtiar dia agar regulasi perpajakan ke depan bisa menjadi alat keberdayaan, bukan beban. “Karena bagi kami, membela UMKM berarti membela masa depan Kota Malang,” tukasnya.[mut.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru