24 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Lindungi Ribuan Pekerja Rentan dengan Kepesertaan BPJS Naker


Ponorogo, Bhirawa
Bupati Ponorogo , Sugiri Sancoko berupaya keras untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, termasuk pekerja rentan. Pemkab telah memberikan kover bagi puluhan ribu pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk tahun 2024 ini, sekitar 5.000 orang telah mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini pada Rabu (17/07), Kang Bupati kembali melakukan launching kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 2.650 pekerja rentan.

Dalam launching yang digelar di Pendopo Agung Kabupaten itu, Bupati Sugiri Sancoko menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada perwakilan penerima. Anggarannya bersumber pada DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau).

Kang Bupati Giri-sapaan akrab Sugiri Sancoko, mengatakan, perlindungan bagi mereka itu merupakan kewajiban pemerintah. Rencananya akan ada tambahan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 20.000 pekerja rentan di akhir tahun.

“Melindungi rakyat adalah tugas negara. Mereka harus merasa aman dan tidak khawatir. Salah satu upaya kami yaitu melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kang Giri.

Untuk penerima bantuan ini, ada beberapa kriteria pekerja rentan, yaitu warga beralamat KTP di Ponorogo, berusia minimal 17 tahun dan kurang dari 65 tahun, terdata sebagai pekerja bukan penerima upah, dan masih hidup saat didata.

“Lalu termasuk pekerja rentan berdasar Surat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, serta belum terdaftar pada bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jenis pekerja bukan penerima upah,” terang Suko Kartono, Kadisnaker Ponorogo.

Berita Terkait :  Pagu Anggaran Kementerian PUPR 2025 Capai Rp116,23 Triliun

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Wawan Burhanudin menjelaskan, kebijakan Bupati Ponorogo sangat efektif dalam memberikan perlindungan bagi warganya, khususnya pekerja rentan.

“Sampai saat ini, antara bulan Januari hingga Juni iuaran yang dibayar kurang lebih 503 juta rupiah. Manfaat yang sudah kita serahkan ada 15 orang yang mendapat jaminan kematian. Nominalnya 608 juta rupiah. Ini membuktikan kebijakan ini efektif dan tidak rugi,” jelas Wawan. [yan.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img