27 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lima Anggota BPK RI Dilantik, Siap Awasi Keuangan Negara Periode 2024-2029

Jakarta, Bhirawa
Lima Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih untuk periode 2024-2029 mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Lima Anggota BPK tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi.

Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Pengucapan sumpah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 112/P Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK.

Kelima Anggota BPK tersebut menggantikan Anggota BPK yang berakhir masa jabatannya, yaitu Hendra Susanto (Wakil Ketua merangkap Anggota BPK), Daniel Lumban Tobing (Anggota BPK), Achsanul Qosasi (Anggota BPK), Ahmadi Noor Supit (Anggota BPK), dan Pius Lustrilanang (Anggota BPK).

Akhsanul Khaq sebelumnya menjabat sebagai Auditor Utama KN I BPK. Bobby Adhityo Rizaldi merupakan Anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut. Budi Prijono sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan RI.

Sementara itu, Daniel Lumban Tobing sebelumnya adalah Anggota II BPK periode 2019-2024. Daniel kembali terpilih dan memasuki periode jabatan kedua sebagai Anggota BPK. Fathan Subchi, sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI setelah menjadi Anggota DPR RI sejak tahun 2014.

Berita Terkait :  Upayakan Zero Stunting, Pemkab Lamongan Kampanyekan Asi Eksklusif

Setelah pengucapan sumpah jabatan ini, keanggotaan BPK menjadi lengkap berjumlah sembilan orang, bersama dengan Anggota BPK lainnya, yaitu Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul Saleh, dan Slamet Edy Purnomo. Pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota BPK akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI. [ren.ira]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img