Bojonegoro, Bhirawa
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
” Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118-165-165 setiap hari selama 24 jam,” papar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Sisri Sembodo dalam Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/3) diruang rapat kantor BPJS Kesehatan setempat.
Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.
“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan.
Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” katanya.
Dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
” Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran,” jelasnya.
Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.
” Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelasnya.
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN.
” Kita harap komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan,” pungkasnya.
Kepala Dnas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati menyampaikan, selama libur lebaran menyiapkan seluruh puskesmas yang ada di Bojonegoro sebanyak 35 puskesmas, termasuk juga rumah sakit yang mana menjadi rujukan nanti.
Jadi termasuk PSC (public safety center) 119 dimana 35 puskesmas itu merupakan jejaring yang ada di Dinas Kesehatan Bojonegoro.
” PSC 119 juga sudah terintergrasi dengan damkar dan BPBD. Sehingga kalau ada laporan ataupun panggilan melalui PSC 119 kami sudah langsung terkoordinasi dengan damkar dan BPBD. Sehingga sama sma bisa memantau seberapa lama pergerakan mobil melalui aplikasi PSC 119,” tambahnya.
Dimana PSC 119 memberikan pelayanan gawat darurat secara cepat, tepat, dan cermat. [bas.ca]