33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Larang Tot Tot Wok Wok

Adhy Karyono
Gerakan “Stop Tot Tot Wok Wok” yang viral di media sosial mendapat tanggapan serius dari Pemprov Jatim. Sekdaprov Adhy Karyono, A.Ks., M.AP melarang mobil dinas maupun pribadi milik ASN menggunakan sirine maupun strobo.

Beberapa kasus keributan yang terjadi di jalan raya dan akibat aksi pemilik mobil menggunakan sirine dan strobo sempat direkam di upload oleh pengguna jalan di medsos.

Netizen menilai suara dari sirene yang berbunyi ‘tot tot wok wok’ itu sangat mengganggu terutama saat jalanan macet, apalagi tujuan pemilik mobil membunyikan sirine itu agar mendapat prioritas jalan dan keluar dari kemacetan.

Ironisnya sirine dan strobo itu dipasang di mobil pribadi bahkan ada mobil dinas pemerintahan yang terekam kamera menggunakannya.

Ditemui usai membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2025 Golongan III Angkatan 17-21 serta Golongan II Angkatan 10-11 di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim, Senin (29/9) , Adhy mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang penggunaan sirene maupun strobo pada mobil dinas.

“Suara sirine dan lampu strobo itu sangat mengganggu pengguna jalan dan itu sifatnya aroganisme,” kata mantan Staf Ahli Menteri Bidan Perubahan dan Dinamika Sosial itu.

Ia juga mengatakan penggunaan sirine dan strobo itu bisa dilakukan jika ada keadaan darurat atau pengawalan. Pria kelahiran Cirebon 1971 itu juga mengajak masyarakat terutama para ASN untuk tertib berlalu lintas.

Berita Terkait :  Bersinergi Layani Umat

“Kami ingin mengajarkan bahwa pejabat sebagai pelayan masyarakat itu enggak bisa semena-mena harus mendapatkan fasilitas, ” katanya.

Sebenarnya penggunaan sirine dan strobo sudah diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 59 ayat (4) UU tersebut, hanya tiga kategori kendaraan yang berhak menggunakannya, yaitu pemadam kebakaran, ambulans atau mobil jenazah, serta kendaraan yang mendapat pengawalan resmi dari Kepolisian.

Penggunaan strobo maupun sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Iring-iringan pengantar jenazah. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. [wwn.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru