Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan tidak ada mahar yang harus dibayar saat melaktik Penjabat (Pj) Sekda Tulungagung, Soeroto, Rabu (7/1). Ia menyebut jabatan di lingkup Pemkab Tulungagung tidak bisa dibeli.
“Saya ingatkan, mulai kepemimpinan saya ini, di Kabupaten Tulungagung, jabatan tidak bisa dibeli. Karena, yang kami cari adalah pejabat yang siap bekerja, bukan pejabat yang sekadar ingin berkuasa,” ujar Bupati Gatut Sunu saat pelantikan Pj Sekda Soeroto yang berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Menurut dia, pengangkatan Pj Sekda Tulungagung murni berdasarkan pertimbangan kompetensi, rekam jejak pengalaman, serta integritas jabatan.
Prosesnya bersih dari segala pungutan, bersih dari jual beli jabatan, dan tidak ada mahar yang harus dibayar.
“Oleh karena itu, saya minta Pj Sekda benar-benar fokus dalam memperkuat sinergi pemerintahan, menjaga stabilitas birokrasi. Selain juga mendorong budaya kinerja di semua lini,” paparnya.
Sebelumnya, Bupati Gatut Sunu meminta pula agar Pj Sekda Soeroto benar-benar mampu menjaga integritas pribadi, memberikan keteladanan kerja kepada seluruh ASN, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil kepala daerah, dapat diterjemahkan dan dilaksanakan secara efektif oleh seluruh perangkat daerah. “Sekda merupakan penghubung antara visi dan misi kepala daerah dan pelaksanaan tekno-kratis di lapangan. Memastikan bahwa visi dan misi tersebut bisa dieksekusi dengan baik, sesuai harapan masyarakat,” tuturnya.
Mantan Wabup Tulungagung ini menegaskan pelantikan Pj Sekda sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Termasuk telah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
“Masa jabatan Pj Sekda sampai tiga bulan ke depan. Secara aturan setelah tiga bulan dapat diperpanjang lagi. Nanti akan diaevaluasi. Kalau kinerjanya baik akan diperpanjang lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Soeroto usai pelantikan dirinya sebagai Pj Sekda Tulungagung menyatakan akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pj Sekda. Yakni di antaranya, membantu tugas Bupati dalam menyusun kebajakan dan melaksanakan tugas pemerintahan daerah serta mengkoordinasikan tugas peranglkat daerah.
“Selain juga monitoring, memantau dan evaluasi. Serta memberikan pelayanan administrative seluruh perangkat daerah. Termasuk melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” katanya.
Setelah dilantik sebagai Pj Sekda Tulungagung, Soeroto tetap menjalankan tugas definitif. Yakni sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. [wed.kt]

