26 C
Sidoarjo
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Langkah Strategis Kemnaker Atasi Hoaks Lowongan Kerja

Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang diinisiasi Kemnaker di Jakarta.

Jakarta, Bhirawa.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani maraknya hoaks lowongan kerja yang meresahkan masyarakat. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa inisiatif ini penting untuk melindungi pencari kerja dari informasi palsu yang bisa merugikan.

“Hoaks lowongan kerja sangat meresahkan dan berdampak negatif bagi pencari kerja. Karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini,” ujar Anwar di Jakarta, Kamis (29/08/2024).

Salah satu langkah utama adalah mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja, yang bisa diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker.

“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka,” tambah Anwar.

Selain itu, Kemnaker akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hoaks Lowongan Kerja, melibatkan instansi terkait seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah. Satgas ini bertugas memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan menindak akan menindak loker hoaks.

Untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. Kemnaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

Berita Terkait :  Menaker Lantik Pengurus Pusat Jalavokasi Periode 2024-2029

“Kami imbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial,” ujar Anwar.

Sebagai langkah jangka panjang, Kemnaker berencana menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Langkah ini bertujuan memvalidasi informasi lowongan kerja secara lebih efisien.

Dengan strategi ini, Kemnaker berharap bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img