Kadisperindag Pamekasan, Achmad Basri Yulianto.
Pamekasan, Bhirawa.
Dinas Perindustrin dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Pamekasan pada musim pembelian Tembakau Tahun 2024 sudah menindak 4 (empat) Pengusaha gudang karena melakukan pelanggaran.
Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Basri Yulianto mengatakan, pada musim Tembakau Tahun 2024, dari 60 gudang yang melaksanakan pembelian ada 2 (dua) pengusaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 2 Tahun 2022 ttg Penguasahaan Tembakau Madura.
Diungkapkan, atas perbuatan Pengusaha tersebut kami yang diberi tugas oleh Bupati Pamekasan dalam menegakan Perda Nomor 2 Tahun 2022, memanggil mereka untuk memberi peringatan atas tindakan dilakukan dan membuat pernyataan untuk mengulangi perbuatannya.
“Pihaknya mengambil tindak tegas dengan memberikan warning kepada para pengusaha gudang agar tidak menyalahi kententuan dan sudah sering kali disosialisasikan kepada mereka (pengusaha, Red),” ucap Basri kepada Bhirawa di ruang kerja, kemarin.
Menurutnya, pengusaha gudang yang melakukan pelanggaran di musim pembelian tahun 2024 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Apabila Tahun 2023, ada empat pengusaha gudang, tahun ini hanya dua pengusaha yang diberi sanki peringatan.
Pihaknya dalam pemberian sanksi kepada pengusaha gudang melalui investigasi mendalam. Pertama, berdasar informasi dari masyarakat, kemudian hasil temuan tim pengawas dan pemantau. Lalu, kami melakukan kajian dan mengambil tindakan tegas.
“Langkah ini mendapat respon positif dari para Petani tembakau. Kami dalam menegakan Perda Nomor: 2 tahun 2022 merasa dihargai. Kalau sebelum-sebelumnya pengusaha hadir hanya bawahannya, pada dua tahun ini pemiliknya langsung hadir dan memberi pernyataan,” tutur Basri.
Kadisperindag menambahkan, untuk penegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 pihaknya selain tegas dalam pemberian sanksi. Dan diberlakukan ketentuan tegas kepada pengusaha gudang ketika meminta izin buka gudang untuk membeli tembakau.
“Saya tidak mau bermain-main. Perda ini memberi efek luas kepada petani dan pengusaha. Semisal, Pengusaha mengajukan izin buka gudang. Mereka wajib mencantum jadwal buka tutup gudang dan jumlah pembeli. Bila melanggar akan kami beri sanksi,” tegas mantan Kadishub Pamekasan ini. (din.hel).