29.4 C
Sidoarjo
Wednesday, January 15, 2025
spot_img

Lahan Tambak Korban Banjir di Sidoarjo Diberi Keringanan Bayar PBB

Sidoarjo, Bhirawa.
Pemkab Sidoarjo akan memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di tahun 2025 bagi lahan tambak yang gagal panen, akibat bencana banjir yang dialami pada akhir tahun 2024 lalu. Keringanan pembayaran PBB mulai dari 10 persen hingga 75 persen.

Kepala Bidang Pajak II Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Setya Handoko, mengatakan pemberian keringanan pembayaran PBB itu sebagai bentuk perhatian Pemkab Sidoarjo kepada pemilik tambak yang sedang mengalami musibah.

“Akan direalisasikan pada tahun 2025 ini,” jelas Setya Handoko, Selasa (7/1) kemarin.

Lahan tambak mendapat keringanan membayar PBB pada tahun 2025 ini, dikarenakan pemulihan kembali kondisi tambak setelah mengalami banjir harus membutuhkan waktu yang panjang.

Di Kabupaten Sidoarjo, lahan -lahan tambak ada di wilayah kecamatan Waru, Sedati, Buduran, Sidoarjo, Candi, Tanggulangin, dan Jabon. BPPD Sidoarjo akan bekerja sama dengan desa setempat untuk memverifikasi lahan tambak yang mengalami musibah akibat bencana banjir.

“Desa yang akan mendata, petugas BPPD yang akan memverifikasi,” kata Handoko.

Handoko menyebut, lahan tambak yang sudah mengusulkan mendapat keringanan membayar PBB, diantaranya adalah di wilayah kecamatan Sedati. Di kecamatan ini ada sekitar 600 an lahan tambak yang diusulkan. Meski demikian, petugas BPPD Sidoarjo akan melakukan verifikasi di lapangan.

“Pemkab memberikan keringanan membayar PBB, daripada petani tambak tidak membayar PBB sama sekali,” ujarnya.

Berita Terkait :  Lima Daerah Dikawasan BTS Susun Kontijensi Mitigasi Bencana

Diungkapkan Handoko, kalau piutang PBB tiap tahun tambah banyak. Khususnya dari buku 1 dan 2. Yakni pemilik objek pajak yang nilainya dibawah Rp2 juta.

Dia bersyukur untuk piutang TKD pada Pemdes di Kabupaten Sidoarjo, pada tahun 2025 ini akan bisa lunas. Sebab, Pemdes se Kabupaten Sidoarjo, lewat APBDESnya telah menganggarkan biaya pembayaran hutang PBB yang selama ini ditanggung.

“Agar masyarakat tahu, kalau Pemerintah juga melunasi hutang pajaknya, tidak hanya bisa menyuruh warganya membayar pajak saja,” ujarnya.(kus.gat)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img