Tulungagung, Bhirawa
Polres Tulungagung kembali menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka. Sopir bus berinsial KW itu terlibat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang ibu meninggal dunia dan seorang anaknya menderita luka-luka.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M Taufik Nabila, Sabtu (15/11) sore menyatakan, KW ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia.
”Tersangka disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” ujarnya.
Kecelakaan antara Bus Harapan Jaya dan sepeda motor tersebut terjadi di jalan raya di Desa Gilang Kecamatan Ngunut pada Jumat (14/11) sekitar pukul 16.20 wib. Menurut Kasatlantas Taufik Nabila, diduga Bus Harapan Jaya yang dikemudikan KW sesampainya di tempat kejadian perkara berusaha mendahului sepeda motor yang dikendarai korban Juliana Wati dan Ebenhaezer Handy. Namun naas, saat itu dari arah berlawanan melintas truk tebu. Diduga untuk menghindari benturan dengan truk tebu, sopir Bus Harapan Jaya membelokkan setir ke kiri yang kemudian menyebabkan sepeda motor korban tertabrak.
”Terkait kejadian ini, Satlantas Polres Tulungagung berkomitmen untuk melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan,” tandasnya.
Saat ini Satlantas Polres Tulungagung juga telah mengamankan barang bukti dari kejadian kecelakaan lalu lintas itu. Yakni, Bus Harapan jaya bernopol AG7707US berserta STNK, sepeda motor nopol AE4745TO dan SIM BII Umum milik tersangka.
Kasatlantas Taufik Nabila juga mengatakan, Polres Tulungagung turut berduka dan berbela sungkawa kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Polres Tulungagung berharap agar semua pengemudi angkutan umum, khususnya bus dapat lebih mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
”Patuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan dan tidak ugal-ugalan di jalan. Kami juga minta masyarakat pro aktif melaporan pada petugas jika melihat adanya pengemudi bus yang membahayakan pengguna jalan lain agar segera dapat ditindaklanjuti demi keselamatan bersama,” tandasnya. [wed.fen]


